25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:15 AM WIB

Selidiki Pencurian, Polisi Sukses Ungkap Kasus Narkoba Dalam Boneka

DENPASAR – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam boneka beruang.

Ketiga pelaku bernama Rifki Hidayat, 40, asal Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur; Joshua Andrianus, 26, asal Bekasi, Jawa Barat,

dan Daniel Pramana, 37, asal Perum Harapan Indah Bekasi, Jawa Barat diciduk karena terlibat peredaran narkoba di Bali. 

Penangkapan itu bermula dari adanya penyelidikan kasus pencuiran yang dilakukan polisi di Dewi Sri Residence Kuta.

Namun, polisi malah mencurigai adanya tiga orang penghuni salah satu kamar di lokasi itu. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Prajanata Nomor 2, Dewi Sri Residence Kuta, Senin (14/12) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sabu yang disembunyikan di dalam boneka beruang. “Kami beruntung malah mengungkap kasus narkoba saat menyelidiki kasus pencurian,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (15/12).

Kasus itu terungkap saat kepolisian Polsek Kuta memeriksa rekaman CCTV Dewi Sri Residence untuk mengungkap kasus pencurian di lokasi itu. 

Dari rekaman, polisi malah menemukan rekaman gerak gerik mencurigakan ketiganya. Polisi lalu menginterogasi ketiganya.

Awalnya pelaku Rifky Hidayat dan Daniel Pramana yang diinterogasi. Sementara di saat itu pelaku Joshua Andrianus ketakutan lalu lari sembunyi di  gudang.

Namun, polisi mengetahuinya. Dari interogasi akhirnya diketahui ketiganya menyimpan 2 paket sabu dan alat isap bong di boneka beruang di salah satu kamar. 

“Ternyata ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu sebelum akhirnya ketahuan itu,” ujar Iptu Yudistira. Dari interogasi, ketiganya mengaku membeli barang haram itu di daerah Jimbaran, Kuta Selatan untuk dipakai sendiri. 

 

DENPASAR – Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan modus menyembunyikan narkoba di dalam boneka beruang.

Ketiga pelaku bernama Rifki Hidayat, 40, asal Kampung Mandar, Banyuwangi, Jawa Timur; Joshua Andrianus, 26, asal Bekasi, Jawa Barat,

dan Daniel Pramana, 37, asal Perum Harapan Indah Bekasi, Jawa Barat diciduk karena terlibat peredaran narkoba di Bali. 

Penangkapan itu bermula dari adanya penyelidikan kasus pencuiran yang dilakukan polisi di Dewi Sri Residence Kuta.

Namun, polisi malah mencurigai adanya tiga orang penghuni salah satu kamar di lokasi itu. Ketiga pelaku akhirnya ditangkap di Jalan Prajanata Nomor 2, Dewi Sri Residence Kuta, Senin (14/12) sekitar pukul 01.30 Wita.

Dari penangkapan itu polisi mengamankan sabu yang disembunyikan di dalam boneka beruang. “Kami beruntung malah mengungkap kasus narkoba saat menyelidiki kasus pencurian,” kata Kanitreskrim Polsek Kuta Iptu Made Putra Yudistira, Selasa (15/12).

Kasus itu terungkap saat kepolisian Polsek Kuta memeriksa rekaman CCTV Dewi Sri Residence untuk mengungkap kasus pencurian di lokasi itu. 

Dari rekaman, polisi malah menemukan rekaman gerak gerik mencurigakan ketiganya. Polisi lalu menginterogasi ketiganya.

Awalnya pelaku Rifky Hidayat dan Daniel Pramana yang diinterogasi. Sementara di saat itu pelaku Joshua Andrianus ketakutan lalu lari sembunyi di  gudang.

Namun, polisi mengetahuinya. Dari interogasi akhirnya diketahui ketiganya menyimpan 2 paket sabu dan alat isap bong di boneka beruang di salah satu kamar. 

“Ternyata ketiganya baru saja mengkonsumsi sabu sebelum akhirnya ketahuan itu,” ujar Iptu Yudistira. Dari interogasi, ketiganya mengaku membeli barang haram itu di daerah Jimbaran, Kuta Selatan untuk dipakai sendiri. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/