28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:43 AM WIB

Ngaku Disiksa Dua Kali, Turis Penampar Staf Imigrasi Minta Dibebaskan

DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat tertunda karena sakit, Auj-E Taqaddas, 45, turis penampar staf atau petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali, Rabu (16/1) kembali menjalani sidang.

Mengagendakan pembacaan nota pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut, ada sejumlah poin pembelaan yang disampaikan terdakwa Auj di hadapan Majelis Hakim pimpinan Estar Oktavi.

Disebutkan, poin pembelaan dari perempuan asing asal Inggris, itu diantaranya, bahwa ia sejatinya tidak memiliki niatan untuk menampar petugas

 

“Tapi karena mereka (petugas) melakukan hal yang tak pantas, maka saya terpaksa melakukan itu (penamparan),” ujarnya didampingi penerjemah.

Lalu mengapa akhirnya melakukan penamparan? Menurut Auj, setiap manusia memiliki hak asasi untuk dihargai. 

“Sebelum penamparan, saya disiksa dua kali. Di kantor Imigrasi bandara dan di kantor tahanan di Jimbaran. Bukti-bukti seperti foto luka-kuka sudah saya lampirkan kepada hakim,” imbuhnya.

Baginya, dalam perkara ini, polisi dan jaksa bertindak tidak adil.

Tudingan aparat polisi dan jaksa, itu kata Auj karena laporan penyiksaan tidak ditanggapinya.

Bahkan, akibat kasus ini, Auj mengaku sudah banyak kerugian yang dialaminya.

Disebutkan, sejumlah kerugian itu selain hangusnya tiket pesawat yang dibeli dua kali, ia juga tidak bisa bekerja. Bahkan menurutnya, kerugian materi akibat hangusnya tiket dua kali itu membuat dia merugi hingga GBP 7.000 (Pound Sterling) atau setara dengan Rp 127.253.322 .

““Saya berusaha mematuhi hukum di negara ini. Tapi mereka memperlakukan saya tidak baik. Tak ada seorang pun orang marah tanpa alasan yang jelas,” tandasnya.

Untuk itu, dengan disampaikannya pembelaan, ia berharap hakim membebaskan dirinya dan menolak permohonan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

“Saya berharap hakim membebaskan saya. Membatalkan sidang ini dan mengembalikan kerugian tiket dan yang lainnya,” tukasnya berharap. 

DENPASAR – Setelah sebelumnya sempat tertunda karena sakit, Auj-E Taqaddas, 45, turis penampar staf atau petugas Imigrasi Ngurah Rai Bali, Rabu (16/1) kembali menjalani sidang.

Mengagendakan pembacaan nota pledoi (pembelaan) dari pihak terdakwa atas tuntutan jaksa penuntut, ada sejumlah poin pembelaan yang disampaikan terdakwa Auj di hadapan Majelis Hakim pimpinan Estar Oktavi.

Disebutkan, poin pembelaan dari perempuan asing asal Inggris, itu diantaranya, bahwa ia sejatinya tidak memiliki niatan untuk menampar petugas

 

“Tapi karena mereka (petugas) melakukan hal yang tak pantas, maka saya terpaksa melakukan itu (penamparan),” ujarnya didampingi penerjemah.

Lalu mengapa akhirnya melakukan penamparan? Menurut Auj, setiap manusia memiliki hak asasi untuk dihargai. 

“Sebelum penamparan, saya disiksa dua kali. Di kantor Imigrasi bandara dan di kantor tahanan di Jimbaran. Bukti-bukti seperti foto luka-kuka sudah saya lampirkan kepada hakim,” imbuhnya.

Baginya, dalam perkara ini, polisi dan jaksa bertindak tidak adil.

Tudingan aparat polisi dan jaksa, itu kata Auj karena laporan penyiksaan tidak ditanggapinya.

Bahkan, akibat kasus ini, Auj mengaku sudah banyak kerugian yang dialaminya.

Disebutkan, sejumlah kerugian itu selain hangusnya tiket pesawat yang dibeli dua kali, ia juga tidak bisa bekerja. Bahkan menurutnya, kerugian materi akibat hangusnya tiket dua kali itu membuat dia merugi hingga GBP 7.000 (Pound Sterling) atau setara dengan Rp 127.253.322 .

““Saya berusaha mematuhi hukum di negara ini. Tapi mereka memperlakukan saya tidak baik. Tak ada seorang pun orang marah tanpa alasan yang jelas,” tandasnya.

Untuk itu, dengan disampaikannya pembelaan, ia berharap hakim membebaskan dirinya dan menolak permohonan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut dirinya dengan hukuman pidana selama 1 tahun penjara.

“Saya berharap hakim membebaskan saya. Membatalkan sidang ini dan mengembalikan kerugian tiket dan yang lainnya,” tukasnya berharap. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/