Warning: Undefined variable $reporternya in /var/www/devwpradar/wp-content/themes/Newspaper/functions.php on line 229
28.4 C
Jakarta
21 Juli 2024, 1:05 AM WIB

Resmi Tersangka, Pemecatan Oknum Polisi Pelaku Curas Tunggu Inkracht

DENPASAR- Pascatertangkap dan diamankan, Gede Yudi KD alias GYK, 24, oknum polisi terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di minimart Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (15/1) pukul 03.00 dini hari masih menjalani pemeriksaan.

Oknum anggota polisi berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) dan bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamovit), itu hingga Rabu (16/1) masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Denpasar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 “Sudah sebagai tersangka,”terangnya Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

 

Hanya saja, meski sudah menjadi tersangka, kata Ruddi, terkait sanksi internal, pihaknya menyatakan, jika penyidik masih menunggu hingga proses hukum selesai

 

 “Kami kan bicara pidana. Ada fungsi lain lagi seperti Propam yang terkait soal hal itu (sanksi). Jadi, untuk anggota bermasalah akan ditangani oleh Propam. Kami hanya bicara pidana, “terang perwira menengah dengan melati tiga di pundak ini.

Sementara senada dengan kapolresta Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi terpisah bahwa penyidik masih melakukan penyidikan terhadap oknum polisi kelahiran Seririt, Buleleng, 6 Mei 1995 itu.

Sehingga lanjutnya, terkait sanksi internal bagi oknum anggota yang diduga melakukan curas, pihaknya masih menunggu proses dan keputusan hukum.

 

“Diajukan ke pidana umum dulu. Dari putusan pengadilan yang bersifat inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) itu baru nanti akan dijadikan bahan pertimbangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses hukumannya,” terang Hengky, Rabu (16/1) sore. 

 

Pun saat ditanya apakah Institusi Polda Bali akan melakukan pemecatan bagi Gede Yudi. Ditanya terkait hal itu,Hengky menyatakan bahwa Polda Bali belum akan menjatuhkan sanksi sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum dari pengadilan.

“Ya, tetap menunggu hasil sidang peradilan umum dulu,” tukasnya. 

DENPASAR- Pascatertangkap dan diamankan, Gede Yudi KD alias GYK, 24, oknum polisi terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di minimart Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Selasa (15/1) pukul 03.00 dini hari masih menjalani pemeriksaan.

Oknum anggota polisi berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) dan bertugas di Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamovit), itu hingga Rabu (16/1) masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolresta Denpasar dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 

 “Sudah sebagai tersangka,”terangnya Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Ruddi Setiawan.

 

Hanya saja, meski sudah menjadi tersangka, kata Ruddi, terkait sanksi internal, pihaknya menyatakan, jika penyidik masih menunggu hingga proses hukum selesai

 

 “Kami kan bicara pidana. Ada fungsi lain lagi seperti Propam yang terkait soal hal itu (sanksi). Jadi, untuk anggota bermasalah akan ditangani oleh Propam. Kami hanya bicara pidana, “terang perwira menengah dengan melati tiga di pundak ini.

Sementara senada dengan kapolresta Denpasar, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Widjaja yang dikonfirmasi terpisah bahwa penyidik masih melakukan penyidikan terhadap oknum polisi kelahiran Seririt, Buleleng, 6 Mei 1995 itu.

Sehingga lanjutnya, terkait sanksi internal bagi oknum anggota yang diduga melakukan curas, pihaknya masih menunggu proses dan keputusan hukum.

 

“Diajukan ke pidana umum dulu. Dari putusan pengadilan yang bersifat inkracht (memiliki kekuatan hukum tetap) itu baru nanti akan dijadikan bahan pertimbangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk memproses hukumannya,” terang Hengky, Rabu (16/1) sore. 

 

Pun saat ditanya apakah Institusi Polda Bali akan melakukan pemecatan bagi Gede Yudi. Ditanya terkait hal itu,Hengky menyatakan bahwa Polda Bali belum akan menjatuhkan sanksi sebelum ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum dari pengadilan.

“Ya, tetap menunggu hasil sidang peradilan umum dulu,” tukasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/