GIANYAR – Pengedar dan pengguna sabu ditangkap dalam waktu yang hampir bersamaan.
Pertama, polisi menangkap pengguna Gede EK, 28, pada Kamis (9/1) pukul 17.45. Sekitar pukul 18.45, disusul menangkap pengedar sabu, Wayan Sudar (WS), 38. Polisi mengamankan sabu seberat 10 gram lebih.
Kapolres Gianyar, AKBP Dewa Adnyana, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Pawana, menjelaskan penangkapan pengguna narkoba itu berawal dari informasi masyarakat.
“Kami menyelidiki. Jadi pada Kamis 9 Januari, diamankan tersangka EK di Jalan Raden Wijaya Gianyar,” ujarnya Kamis (16/1).
EK yang berasal dari Kelurahan Bitra Kecamatan Gianyar itu ditangkap karena dicurigai sempat membuang benda ke jalan.
Setelah dilakukan penggeledahan, EK kedapatan membawa dua paket sabu berbungkus klip seberat 0,14 gram dan 0,20 gram.
Dari penangkapan pertama, polisi mengintrogasi EK. Kemudian tersangka EK berkicau jika paket itu diperoleh dari si pengedar berinisial WS.
“Dari interograsi awal, kami amankan tersangka kedua, WS, di rumahnya,” ujarnya.
Polisi langsung memburu Wayan Sudar (WS) di rumahnya di Jalan Ratna, Desa Tegal Tugu, Kecamatan Gianyar. Penangkapan Wayan Sudar ini hanya berselang satu jam dari penangkapan Gede EK.
Di rumah itu, pelaku Wayan Sudar tak berkutik. Polisi juga menggeledah rumah si pengedar. Ditemukan barang bukti fantastis. Yakni satu paket sabu seberat 10,44 gram sabu berupa kristal bening.
Juga diamankan alat hisap bong, pipa kaca, dua buah alat timbang dan uang tunai Rp 750 ribu yang diduga hasil penjualan sabu. “EK ini memperoleh barang dari WS. Tapi untuk barang dari WS, kami masih kembangkan,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, dua pelaku, yakni Gede EK dan Wayan Sudar diamankan di Mapolres Gianyar. Kapolres menambahkan, transaksi antara si pengedar dengan pengguna itu dilakukan melalui sistem tempel. “Caranya pesan lewat HP, kemudian ditempel di jalan,” jelasnya.
Dengan terungkapnya sabu seberat 10,44 gram, kepolisian memperketat pengawasan.
“Seluruh polisi di jajaran, kami minta kerja samanya. Termasuk masyarakat untuk melaporkan apabila menerima informasi. Kami intensifkan pengamanan, jangan sampai Gianyar jadi lintasan peredaran narkoba,” pintanya.
Sementara itu, pelaku pengedar, Wayan Sudar, tutup mulut mengenai asal barang.
Sudar yang punya 4 anak itu mengaku baru beberapa waktu ini menjual narkoba. “Uangnya untuk sehari-hari,” pungkasnya singkat.
Kedua pelaku dijerat dengan dua pasal berbeda. Gede EK yang merupakan pengguna dijerat Pasal 112 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.
Sedangkan Wayan Sudar (WS) dijerat dengan Pasal 114 UU RI No.35/2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal bisa mencapai 12 tahun penjara.