28.6 C
Jakarta
10 Desember 2024, 18:21 PM WIB

Sutrisno Lukito Tak Ingin Dipermainkan, Respons Kubu Sandoz Prosedural

DENPASAR – Kasus penggelapan dan penipuan perizinan pembangunan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar memasuki babak baru. 

Pasalnya, setelah memidanakan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra, 

pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro kini berusaha keras menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Sutrisno Lukito bakal melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Bareskrim Mabes Polri. 

Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno turut hadir langsung. 

Agus Sujoko mengatakan bahwa perkara ini masih menyisakan perkara lain yaitu anak mantan Gubernur Bali yaitu Sandoz dan Candra Wijaya mantan Direktur utama perusahaan saksi korban. 

“Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Sandoz dan Candra Wijaya untuk mengembalikan uang. Karena itu, kami langsung tarik ke Mabes Polri,” terang Agus.

Sementara itu, saksi korban Sutrisno Lukito Disastro mengatakan, kasus ini perlu penanganan serius dari Mabes Polri. 

Sutrisno sendiri mengaku pernah dihubungi beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada Pak Mangku Pastika menghubungi saya lewat WA. Tapi, seiring dengan waktu sepi tidak ada apa-apa (pengembalian uang). Kami jalan terus,” kata Sutrisno. 

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Tapi, saya tidak ingin dipermainkan. Hukum harus ditegakkan,” kata pria asal Jakarta, itu.

Dikonfirmasi terpisah, Warsa T. Bhuwana sebagai pengacara Sandoz mengaku tidak masalah dengan langkah Sutrisno melapor ke Mabes Polri.

Menurut dia, hal itu merupakan hak dari Sutrisno. “Tapi, jangan lupa tidak ada hubungan hukum antara klien kami (Sandoz) dengan Pak Sutrisno. 

Yang ada hubungan hukum antara Sandoz dengan Alit. Itu pun kami melihat hubungan keperdataan,” papar Warsa.

Disinggung dalam persidangan Sandoz terungkap menerima aliran dana dari Alit, Warsa tak menampik. 

Namun, penerimaan uang itu sah. “Uang itu adalah hasil konsultan hukum Sandoz di perusahaan Alit,” bantahnya. 

DENPASAR – Kasus penggelapan dan penipuan perizinan pembangunan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16 miliar memasuki babak baru. 

Pasalnya, setelah memidanakan mantan Ketua Kamar Dagang Industri (Kadin) Bali, AA Alit Wiraputra, 

pihak korban yakni Sutrisno Lukito Disastro kini berusaha keras menyeret pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

Sutrisno Lukito bakal melaporkan Putu Pasek Sandoz Prawirottama, putra mantan Gubernur Bali Made Mangku Pastika ke Bareskrim Mabes Polri. 

Rencana laporan itu disampaikan langsung pengacara Sutrisno, Haris Azhar dan Agus Sujoko. Saat menyampaikan rencana melaporkan Sandoz ke Mabes Polri, Sutrisno turut hadir langsung. 

Agus Sujoko mengatakan bahwa perkara ini masih menyisakan perkara lain yaitu anak mantan Gubernur Bali yaitu Sandoz dan Candra Wijaya mantan Direktur utama perusahaan saksi korban. 

“Sampai saat ini tidak ada iktikad baik dari Sandoz dan Candra Wijaya untuk mengembalikan uang. Karena itu, kami langsung tarik ke Mabes Polri,” terang Agus.

Sementara itu, saksi korban Sutrisno Lukito Disastro mengatakan, kasus ini perlu penanganan serius dari Mabes Polri. 

Sutrisno sendiri mengaku pernah dihubungi beberapa orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Ada Pak Mangku Pastika menghubungi saya lewat WA. Tapi, seiring dengan waktu sepi tidak ada apa-apa (pengembalian uang). Kami jalan terus,” kata Sutrisno. 

“Saya tidak ingin memenjarakan siapa pun. Tapi, saya tidak ingin dipermainkan. Hukum harus ditegakkan,” kata pria asal Jakarta, itu.

Dikonfirmasi terpisah, Warsa T. Bhuwana sebagai pengacara Sandoz mengaku tidak masalah dengan langkah Sutrisno melapor ke Mabes Polri.

Menurut dia, hal itu merupakan hak dari Sutrisno. “Tapi, jangan lupa tidak ada hubungan hukum antara klien kami (Sandoz) dengan Pak Sutrisno. 

Yang ada hubungan hukum antara Sandoz dengan Alit. Itu pun kami melihat hubungan keperdataan,” papar Warsa.

Disinggung dalam persidangan Sandoz terungkap menerima aliran dana dari Alit, Warsa tak menampik. 

Namun, penerimaan uang itu sah. “Uang itu adalah hasil konsultan hukum Sandoz di perusahaan Alit,” bantahnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/