DENPASAR– Selama 2021 Kejati Bali telah menyelesaikan eksekusi barang rampasan, uang sitaan, denda, dan uang pengganti yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Nilainya cukup fantastis, yaitu Rp 43,9 miliar.
Angka Rp 43,9 miliar itu berasal dari penyelesaian di Kejari Denpasar (Rp 123,6 juta); Kejari Buleleng (Rp 464,5 juta); Kejari Badung (Rp 382 juta); Kejari Tabanan (Rp 362,6 juta); dan Kejari Klungkung (Rp 42,6 miliar).
“Data ini dipaparkan pimpinan kami (Kajati Bali) saat menerima kunjungan kerja pimpinan KPK RI di Kejati Bali,” ujar Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto kepada wartawan ini Sabtu (15/1).
Dijelaskan lebih lanjut, selama 2021 Kejati Bali bersama Kejari dan Cabang Kejari se-Bali melakukan penyidikan dan penuntutan kasus korupsi. Total penyidikan sebanyak 32 perkara dan penuntutuan 45 perkara.
Dalam tahap penuntutan, Kejati Bali menyumbang penyidikan terbanyak yaitu delapan perkara. Sedangkan tahap penuntutan, Kejari Buleleng menjadi “juara” dengan 14 perkara.
Menurut Luga, Kajati Bali Ade T Sutiawarman menyebut rapat koordinasi dengan KPK merupakan bentuk nyata saling mendukung dan menguatkan antara aparat penegak hukum KPK RI dengan Kejati Bali.
“Tentu rapat koordinasi antara Kejati dan KPK ini merupakan langkah strategis dalam upaya pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi,” tukas mantan Kacabjari Nusa Penida, Klungkung, itu.
Kajati Bali juga menyampaikan perlunya dikembangkan tiga pendekatan dalam pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi. Yaitu pendekatan follow the suspect, follow the money dan follow the asset.
Diharapkan penerapan tiga langkah tersebut akan lebih membuat pelaku jera dan mencegah orang lain untuk melakukan perbuatan korupsi.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengungkapkan, kedatangan KPK sebagai bentuk dukungan kepada Kejati Bali dalam penanganan tindak pidana korupsi.
Selain itu, kedatangan KPK juga sebagai bentuk supervisi yang terhadap Kejati Bali untuk mengetahui permasalahan dan hambatan yang dialami Kejati Bali dalam menangani tindak pidana korupsi.