DENPASAR– Sidang perdana kasus korupsi masker skuba oleh eks Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Karangasem, I Gede Basma, 58, dan enam terdakwa lainnya berlangsung menarik. Di luar dugaan, Basma melakukan perlawanan pada jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karangasem.
Ini setelah para terdawka melalui penasihat hukumnya mengajukan eksepsi atau keberatan. “Yang Mulia, kami keberatan atas dakwaan penuntut umum. Kami mengajukan eksepsi,” ujar salah satu pengacara Basma, kemarin (15/3).
Langkah Basma mengajukan eksepsi itu diikuti enam terdakwa lainnya yang tak lain mantan bawahan Basma. Mereka adalah Ketut Sutama Adikusuma, Ni Ketut Suartini, I Gede Putra Yasa, Gede Sumartana, Wayan Budiarta dan Nyoman Rumia. Mereka adalah PNS di Dinas Sosial Karangasem.
Sementara itu, JPU M Matulessy dari Kejari Karangasem membagi dakwaan menjadi dua berkas. Berkas pertama untuk Basma, dan berkas kedua untuk enam terdakwa lainnya. Sidang digelar secara daring dipimpin hakim I Putu Novyartha.
Dalam dakwaannya, JPU M Matulessy menjerat Basma dkk dengan dakwaan subsideritas. “Perbuatan para terdakwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primer,” ujar JPU Matulessy.
Sedangkan dakwaan subsider, JPU memasang Pasal 3 junco Pasal 18 UU yang sama. Pengadaan masker scuba oleh Pemkab Karangasem di bawah pimpinan mantan Bupati IGA Mas Sumantri. Anggaran pengadaan masker sekitar 2,9 miliar untuk pengadaan 512.797 masker.
Masker tersebut untuk diberikan kepada warga se-Karangasem. Namun, pengadaan masker diduga tidak sesuai dengan Surat Edaran (SE) bersama yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan. Ini setelah masker yang dibuat bukan masker kain lapis tiga, melainkan masker scuba. Hal itu bisa membahayakan warga dari paparan Covid-19. “Perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,6 miliar,” tukasnya.