DENPASAR – Penyidik Polsek Denpasar Selatan mengamankan dua tersangka pelaku pencurian motor asal Lombok, NTB.
Keduanya masing-masing bernama Jumerep, 29, dan Rozi Saputra, 18. Keduanya diamankan Kamis (11/4) lalu di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan.
Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap kedua pelaku, keduanya mengaku telah beraksi sebanyak 9 kali di daerah Denpasar dan Badung sejak tahun lalu.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula dari laporan korban bernama Tri Mulyo Yuniawan.
Dalam laporannya, korban mengaku kehilangan sepeda motor Scoopy Rabu (13/3) lalu sekitar pukul 06.00 di jalan Pulau Enggano No 42, Pedungan, Denpasar Selatan.
Dari laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan, pada Kamis (11/4) lalu polisi mendapatkan informasi bahwa di Jalan Pulau Saelus, Denpasar Selatan polisi sering ada transaksi jual beli sepeda motor yang diduga ilegal.
Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyanggongan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
“Kedua pelaku ini mengambil motor korban saat saat melintas Rabu (13/3) lalu sekitar pukul 06.00 di Jalan Pulau Enggano No 42 Pedungan Denpasar Selatan,” kata Kapolresta Depasar Kombes Pol Ruddi Setiawan di Polsek Denpasar Selatan, Selasa (16/4) sore.
Menurut Kombes Rudi, pencurian motor itu bermula ketika pelaku Rozi Saputra dan Jumerep yang mengendarai sepeda motor
menghentikan sepeda motornya saat melihat motor korban terparkir di belakang warung di Jalan Pulau Enggano No 42, Pedungan Denpasar.
Pelaku Jumerep langsung turun lalu menghidupkan kotak sepeda motor Scoooy milik korban menggunakan kunci leter T.
“Setelah mengetahui situasi aman kemudian tersangka Jumerep ini merusak kontak menggunakan kunci leter T, kemudian keduanya kabur,” tambah Kombes Ruddi.