DENPASAR-Penyelidikan kasus dugaan korupsi bantuan social dana pembangunan dan perbaikan pura di Nusa Penida yang diduga dilakukan Ketua DPRD Wayan Baru terus didalami penyidik.
Terbaru, atas kasus ini, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali telah memeriksa sebanyak 30 saksi dalam kasus ini.
Seperti dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (dirreskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, Selasa (16/4)
Menurut Yuliar, pihaknya saat ini masih terus melakukan proses penyelidikan dengan memeriksa 30 orang saksi serta mengecek lokasi yang disebutkan sebagai lokasi pura yang dananya diduga diselewengkan oleh terlapor Wayan Baru.
“Masih berjalan. Saat ini sudah ada 30 orang saksi,” kata Yuliar Kus Nugroho.
Selain memproses laporan pelapor, Yuliar Kus Nugroho juga akan mendalami juga terkait aksi pengembalian dana bansos yang dilakukan oleh beberapa warga maupun sejumlah dokumen pengembalian dana.
“Kami masih dalami mengapa dana itu dikembalikan. Setelah itu, baru akan ditarik kesimpulan apakah ada indikasi korupsi atau tidak,” ujarnya.
Pun saat ditanya terkait upaya pelapor I Wayan Muka Udiana, yang juga melaporkan kasus ini ke KPK, Bareskrim Mabes Polri, Jaksa Agung, BPK RI, Kemendagri, Ombusmen Ri, dan Menkopolkam, Yuliar mengaku tidak mempermasalahkan hal itu. Dikatakannya bahwa hal itu adalah hak pelapor yang tidak bisa diinterfensi.
“Itu hanya yang bersangkutan. Tapi tentunya kami juga terus dalami kasus ini,” tukasnya.