DENPASAR – LKBH Muhammadiyah Bali melaporkan Direktur Reskrimsus Polda Bali ke Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali.
Laporan ini terkait laporan Polisi LP/506/XII/2017/Spkt atas terlapor anggota DPD RI Bali Arya Wedakarna. Laporan ini dilakukan pada Kamis (9/7) lalu.
Zulfikar Ramli selaku pengacara LKBH Muhammadiyah Bali mengatakan bahwa pihaknya melaporkan Direktur Krimsus Polda Bali Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho ke ORI Bali karena dinilai tidak menindaklanjuti laporan terhadap Arya Wedakarna.
Dimana di tahun 2017 lalu, AWK dilaporkan karena melakukan ujaran kebencian dan persekusi terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) di Bali.
“Kami melapor agar Penyidik Polda Bali menetapkan terlapor Arya Wedakarna sebagai tersangka dan melimpahkan perkaranya ke Kejaksaan Tinggi Bali untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Denpasar,” kata Zulfikar, Kamis (16/7)
Dari pengaduan ke Ombudsman Bali tersebut, kata Zulfikar, bahwa tanggal 15 Juli 2020 pihaknya mendapatkan konfirmasi dari Ombudsman Bali bahwa laporan itu sudah lengkap dan segera di tindak lanjuti oleh Ombudsman Bali ke Polda Bali.
“Kami berharap Ombudsman Bali secepatnya menidaklanjuti laporan Kami terhadap Direskrimsus Polda Bali,” ujarnya.
Dijelaskannya bahwa sejauh ini sejak 2017 lalu, AWK sudah diperiksa pada tahap lidik dan juga tahap sidik. Seluruh saksi-saksi juga sudah di periksa, baik saksi ahli, saksi dari perwakilan agama, saksi dari dewan kehormatan DPD RI.
“Seharusnya Polda Bali sudah gelar perkara dan tetapkan AWK sebagai tersangka. Sekarang malah diam,” tandasnya.