30.4 C
Jakarta
12 Desember 2024, 18:13 PM WIB

Dari Sidang Lanjutan Korupsi DID Tabanan

Kenaikan DID Tabanan Tak Wajar karena Kinerja Pemerintah Biasa Saja

DENPASAR– Para pejabat teras di Pemkab Tabanan mengaku terkejut dengan kenaikan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Pasalnya, kenaikannya sangat signifikan jika dibandingkan 2017 hanya mendapat Rp 7 miliar.

 

Dua tahun sebelumnya malah hanya mendapat Rp 5 miliar. Pada 2018 Tabanan mendapat kucuran DID sebesar Rp 51 miliar. I Gede Urip Gunawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 – 2021) mengaku kaget dengan kenaikan berlipat itu.

 

“Menurut saya kenaikan DID Tabanan tak wajar,” ujar Urip Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/7) lalu. Jaksa menanyakan kenapa tidak wajar, Urip menyebut karena selama ini kinerja Pemkab Tabanan biasa saja.

 

Namun, Urip mengaku lebih terkejut lagi mengetahui DID Kabupaten Bangli mencapai Rp 55 miliar. Urip menilai kenaikan Bangli itu lebih tidak wajar lagi dibandingkan Tabanan. “Karena Bangli mendapat WTP belakangan atau dua tahun setelah Tabanan. Tapi, kenaikannya lebih besar dari Tabanan,” ungkap pria asal Tabanan, itu.

 

Urip dalam keterangannya mengungkapkan, pertengahan Agustus dirinya diberitahu I Gusti Ngurah Satria Perwira (Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali), bahwa kenaikan DID Tabanan akan dibantu orangnya Bahrulah Akbar (Wakil Ketua BPK RI).

 

Ngurah meminta Urip agar meneruskan informasi tersebut kepada Bupati Eka Wiryastuti. “Saya WA Bupati tapi centang satu. Akhirnya saya telepon ke Pak Dewa (terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja),” jelasnya.

 

Jaksa KPK kemudian mengejar alasan Urip menelepon terdakwa Dewa Suratmaja, padahal atasan Urip adalah Bupati Eka. “Karena dalam beberapa pertemuan bupati mengarahkan kalau ada masalah keungan agar koordinasi dengan Pak Dewa,” kata Urip.

 

Menurut Urip, Dewa Suratmaja mengiyakan laporan yang dia berikan. “Kata Pak Dewa, iya, saya juga sudah diperintahkan bupati,” tukasnya.

 

Setelah itu Dewa Suratmaja berangkat ke ibu kota melakukan lobi-lobi dengan menemui dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

“Saya tahu Tabanan dapat DID Rp 51 miliar setelah rapat TAPD Januari 2018. Dengan kenaikan DID, APBD yang sudah ketuk palu akhirnya diubah lagi,” tukasnya.

 

Saksi lainnya adalah Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Bappelitbang. Sebelum memulai kesaksian, jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara saksi dengan terdakwa.

 

Dalam rekaman itu terdakwa Dewa Suratmaja mengatakan, DID bisa cair hingga Rp 50 miliar itu tidak serta merta. Katanya harus ada usulan kepada Menteri Keuangan yang dilampiri surat pengantar dari bupati.

 

Anehnya, surat usulan itu tidak dikirim secara resmi ke Kantor Kementerian Keuangan, tapi langsung dibawa terdakwa. Terdakwa Dewa Suratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo di hotel lewat jalur saksi Ngurah Satria. Dewa memanggil Yaya Purnomo dengan sebutan abang. “Setahu saya Pak Dewa diangkat staf khusus ekonomi dan pembangunan oleh bupati. Pak Dewa masih ada hubungan saudara ipar dengan bupati,” terang saksi.

 

Saksi juga mengaku mendengar para rekanan pemilik usaha konstruksi dikumpulkan di rumah Bupati Eka di Banjar Tegeh, Baturiti, Tabanan. Para rekanan diminta mengumpulkan dana untuk mengawal pengurusan DID. Jika rekanan siap membantu, sebagai imbalannya akan diberikan proyek. Pengurusan DID diserahkan pada terdakwa.

 

Sementara saksi Made Dedi Darma Saputra, Sekretaris Bappelitbang Tabanan, mengatakan dirinya ditugaskan menyusun proposal pengusulan DID oleh saksi Wiratmaja.

 

Dedi membuat usulan DID dalam proposal Rp 65 miliar. Belakangan diketahui cair Rp 51 miliar. Yang menarik yaitu proposal sempat dikoreksi terdakwa pada 22 Agustus. “Tapi, kata Pak Dewa tanggal proposal dibuat mundur saja, tanggal 16 Agustus 2022. Saya membuat tanggal mundur atas arahan Pak Dewa,” jelasnya.

 

Sebagai staf khusus bupati, terdakwa Dewa diizinkan memberikan masukan terkait keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak hanya dalam hal keuangan, Dewa juga bisa memberikan masukan atau rekomendasi dalam hal lelang jabatan di Pemkab Tabanan. (san)

 

DENPASAR– Para pejabat teras di Pemkab Tabanan mengaku terkejut dengan kenaikan bantuan Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018. Pasalnya, kenaikannya sangat signifikan jika dibandingkan 2017 hanya mendapat Rp 7 miliar.

 

Dua tahun sebelumnya malah hanya mendapat Rp 5 miliar. Pada 2018 Tabanan mendapat kucuran DID sebesar Rp 51 miliar. I Gede Urip Gunawan, Kepala Inspektorat Kabupaten Tabanan (2014 – 2021) mengaku kaget dengan kenaikan berlipat itu.

 

“Menurut saya kenaikan DID Tabanan tak wajar,” ujar Urip Gunawan saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Kamis (14/7) lalu. Jaksa menanyakan kenapa tidak wajar, Urip menyebut karena selama ini kinerja Pemkab Tabanan biasa saja.

 

Namun, Urip mengaku lebih terkejut lagi mengetahui DID Kabupaten Bangli mencapai Rp 55 miliar. Urip menilai kenaikan Bangli itu lebih tidak wajar lagi dibandingkan Tabanan. “Karena Bangli mendapat WTP belakangan atau dua tahun setelah Tabanan. Tapi, kenaikannya lebih besar dari Tabanan,” ungkap pria asal Tabanan, itu.

 

Urip dalam keterangannya mengungkapkan, pertengahan Agustus dirinya diberitahu I Gusti Ngurah Satria Perwira (Kepala Sub Auditor BPK RI Perwakilan Bali), bahwa kenaikan DID Tabanan akan dibantu orangnya Bahrulah Akbar (Wakil Ketua BPK RI).

 

Ngurah meminta Urip agar meneruskan informasi tersebut kepada Bupati Eka Wiryastuti. “Saya WA Bupati tapi centang satu. Akhirnya saya telepon ke Pak Dewa (terdakwa I Dewa Nyoman Suratmaja),” jelasnya.

 

Jaksa KPK kemudian mengejar alasan Urip menelepon terdakwa Dewa Suratmaja, padahal atasan Urip adalah Bupati Eka. “Karena dalam beberapa pertemuan bupati mengarahkan kalau ada masalah keungan agar koordinasi dengan Pak Dewa,” kata Urip.

 

Menurut Urip, Dewa Suratmaja mengiyakan laporan yang dia berikan. “Kata Pak Dewa, iya, saya juga sudah diperintahkan bupati,” tukasnya.

 

Setelah itu Dewa Suratmaja berangkat ke ibu kota melakukan lobi-lobi dengan menemui dua pejabat Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan Rifa Surya.

“Saya tahu Tabanan dapat DID Rp 51 miliar setelah rapat TAPD Januari 2018. Dengan kenaikan DID, APBD yang sudah ketuk palu akhirnya diubah lagi,” tukasnya.

 

Saksi lainnya adalah Ida Bagus Wiratmaja, Kepala Bappelitbang. Sebelum memulai kesaksian, jaksa KPK memutar rekaman percakapan antara saksi dengan terdakwa.

 

Dalam rekaman itu terdakwa Dewa Suratmaja mengatakan, DID bisa cair hingga Rp 50 miliar itu tidak serta merta. Katanya harus ada usulan kepada Menteri Keuangan yang dilampiri surat pengantar dari bupati.

 

Anehnya, surat usulan itu tidak dikirim secara resmi ke Kantor Kementerian Keuangan, tapi langsung dibawa terdakwa. Terdakwa Dewa Suratmaja bertemu dengan Yaya Purnomo di hotel lewat jalur saksi Ngurah Satria. Dewa memanggil Yaya Purnomo dengan sebutan abang. “Setahu saya Pak Dewa diangkat staf khusus ekonomi dan pembangunan oleh bupati. Pak Dewa masih ada hubungan saudara ipar dengan bupati,” terang saksi.

 

Saksi juga mengaku mendengar para rekanan pemilik usaha konstruksi dikumpulkan di rumah Bupati Eka di Banjar Tegeh, Baturiti, Tabanan. Para rekanan diminta mengumpulkan dana untuk mengawal pengurusan DID. Jika rekanan siap membantu, sebagai imbalannya akan diberikan proyek. Pengurusan DID diserahkan pada terdakwa.

 

Sementara saksi Made Dedi Darma Saputra, Sekretaris Bappelitbang Tabanan, mengatakan dirinya ditugaskan menyusun proposal pengusulan DID oleh saksi Wiratmaja.

 

Dedi membuat usulan DID dalam proposal Rp 65 miliar. Belakangan diketahui cair Rp 51 miliar. Yang menarik yaitu proposal sempat dikoreksi terdakwa pada 22 Agustus. “Tapi, kata Pak Dewa tanggal proposal dibuat mundur saja, tanggal 16 Agustus 2022. Saya membuat tanggal mundur atas arahan Pak Dewa,” jelasnya.

 

Sebagai staf khusus bupati, terdakwa Dewa diizinkan memberikan masukan terkait keuangan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tidak hanya dalam hal keuangan, Dewa juga bisa memberikan masukan atau rekomendasi dalam hal lelang jabatan di Pemkab Tabanan. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/