33 C
Jakarta
24 November 2024, 14:09 PM WIB

Dituntut 2 Tahun, Empat Emak-Emak Pengutil Pasar Kereneng Sig-Sigan

DENPASAR- Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 40 Painah, 39 dan Ema, 55, empat emak-emak komplotan pengutil di Pasar Kereneng, Denpasar, Selasa (16/10) langsung menangis sig-sigan.

 

Empat perempuan setengah tua (STW) ini, menangis setelah Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Peggy W Bawengan, menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

 

Selain menyesali perbuatannya, para terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami memberikan keringan hukuman bagi mereka.

 

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar Selasa pagi tadi.

 

Sesuai surat tuntutan, keempat terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 huruf e KUHP. “Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Peggy.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa secara kompak memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum ringan. Keempat terdakwa beralasan, selain memiliki suami, mereka juga masih memiliki tanggungan anak.. 

 

“Kami meminta keringanan yang mulia,” kata salah satu terdakwa sambil berurai air mata. Menanggapi permintaan para terdakwa, Hakim Ni Made Purnami langsung merespon. “Nanti sidang lagi hari Selasa tanggal 30 Oktober,” ujarnya.

 

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Peggy W Bawengan, kasus pencurian ini sendiri dilakukan keempat terdakwa pada bulan Juli 2018 lalu di Pasar Kereneng, Jalan Kamboja Denpasar.

 

Singkat cerita, dengan berbagi perannya masing-masing.

Para terdakwa yakni  terdakwa Ema dan Painah berpura-pura belanja di stan jualan pakaian (jaket dan celana) jenis jeans milik I Made Swendra  yang pada saat itu dijaga oleh sang anak pemilik nermama Putu Handara Widya Pratama.

Sedangkan Astutik dan Mutiah selaku eksekutor.

 

Saat melihat penjaga stan sedang berjaga sendiri, aksi keempatnya pun dimulai.

Ema dan Painah berpura-pura menawar harga barang. Saat konsentrasi korban teralihkan, Astutik dan Mutiah pun langsung mengeksekusi.

Pertama, Astutil dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang kemudian disembunyikan di balik lengan baju.

Usai beraksi, keduanya langsung kabur ke parkiran yang sudah ditunggi oleh suami masing-masing keduanya, Min dan Yunus.

 

Beruntung, sesaat setelah kabur ada seorang saksi yang mengetahui dan menyampaikan kepada korban.Selanjutnya, korban mengejar pelaku dan menangkap pelaku.

DENPASAR- Astutik Rira Andriani, 40, Mutiah, 40 Painah, 39 dan Ema, 55, empat emak-emak komplotan pengutil di Pasar Kereneng, Denpasar, Selasa (16/10) langsung menangis sig-sigan.

 

Empat perempuan setengah tua (STW) ini, menangis setelah Jaksa  Penuntut Umum (JPU) Peggy W Bawengan, menuntut mereka dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

 

Selain menyesali perbuatannya, para terdakwa juga memohon agar Majelis Hakim pimpinan Ni Made Purnami memberikan keringan hukuman bagi mereka.

 

Seperti terungkap pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Denpasar Selasa pagi tadi.

 

Sesuai surat tuntutan, keempat terdakwa dituntut 2 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal Pasal 363 ayat (1) ke-4 huruf e KUHP. “Menuntut supaya Majelis Hakim yang menyidangkan dan memutus perkara ini menjatuhkan pidana kepada para terdakwa masing-masing dengan hukuman pidana selama 2 tahun penjara, dikurangi masa terdakwa menjalani hukuman sementara,”terang Jaksa Peggy.

 

Menanggapi tuntutan tersebut, keempat terdakwa secara kompak memohon kepada Majelis Hakim agar dihukum ringan. Keempat terdakwa beralasan, selain memiliki suami, mereka juga masih memiliki tanggungan anak.. 

 

“Kami meminta keringanan yang mulia,” kata salah satu terdakwa sambil berurai air mata. Menanggapi permintaan para terdakwa, Hakim Ni Made Purnami langsung merespon. “Nanti sidang lagi hari Selasa tanggal 30 Oktober,” ujarnya.

 

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan Jaksa Peggy W Bawengan, kasus pencurian ini sendiri dilakukan keempat terdakwa pada bulan Juli 2018 lalu di Pasar Kereneng, Jalan Kamboja Denpasar.

 

Singkat cerita, dengan berbagi perannya masing-masing.

Para terdakwa yakni  terdakwa Ema dan Painah berpura-pura belanja di stan jualan pakaian (jaket dan celana) jenis jeans milik I Made Swendra  yang pada saat itu dijaga oleh sang anak pemilik nermama Putu Handara Widya Pratama.

Sedangkan Astutik dan Mutiah selaku eksekutor.

 

Saat melihat penjaga stan sedang berjaga sendiri, aksi keempatnya pun dimulai.

Ema dan Painah berpura-pura menawar harga barang. Saat konsentrasi korban teralihkan, Astutik dan Mutiah pun langsung mengeksekusi.

Pertama, Astutil dan Mutiah mengambil tiga celana dan satu jaket yang kemudian disembunyikan di balik lengan baju.

Usai beraksi, keduanya langsung kabur ke parkiran yang sudah ditunggi oleh suami masing-masing keduanya, Min dan Yunus.

 

Beruntung, sesaat setelah kabur ada seorang saksi yang mengetahui dan menyampaikan kepada korban.Selanjutnya, korban mengejar pelaku dan menangkap pelaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/