DENPASAR- Alfian, pecandu narkotika jenis sabhu, Rabu (3/10) sekitar pukul 02.00 ditangkap tim satuan reserse narkoba Polresta Denpasar.
Dari penangkapan pemuda berusia 18 tahun, ini polisi mengamankan satu paket sabhu seberat 0,12 gram.
Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, dikonfirmasi, Senin (15/10) menjelaskan, penangkapan pemuda yang tinggal di Jalan Bung Tomo Nomor 1 E, Denpasar Barat, ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada seorang pemuda yang sering mengkonsumsi narkoba.
Usai menerima laporan, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, tersangka ditangkap di jalan Pulau Sula Denpasar Barat dengan barang bukti sabu 0,12 gram.
“Sesuai pengakuan tersangka, narkoba tersebut dibeli dari seseorang bernama Ahok dengan harga Rp 500 ribu. Kemudian tersangka mengambilnya dari tempelan,”terang Aris.
Meski mengaku dari Ahok, namun saat ditanya keberadaan Ahok, tersangka mengaku tidak tahu. “Tidak tahu karena saat membeli, tersangka hanya mentransfer uang ke Ahok,” tambah Aris
Atas perbuatannya, Alfian dikenai pasal 112 UU RI no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun, dabn denda 800 juta.
Sementara, selain Alfian, masih dalam waktu yang sama, polisi juga mengamankan dua penyalahguna narkoba. Keduanya tersangka itu, yakni Alit,41 dan Muhamad, 20.
Tersangka Alit diamankan pada Selasa (2/10) sekitar pukul 22.00 di Jalan Saraswati 2 Kuta, Badung. Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mengamankan BB sabhu seberat 0,31 gram.
Sementara tersangka Muhamad, ditangkap pasa Selasa (2/10) sekitar pukul 13.15 di Jalan Pulau Alor, Denpasar Barat. Dari tangan pemuda di Jalan Nusa Kambangan Denpasar Barat ini, polisi menyita satu paket sabhu seberat 0,30 gram.