29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:28 AM WIB

Jaksa Tolak Penangguhan Penahanan Keris

DENPASAR-Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, calon legislatif (caleg) DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Sesuai rencana, usai pelimpahan tahap dua, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, saat pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Selasa (16/10) Keris yang didampingi Kuasa Hukumnya, Armaini Hasibuan dan tim sempat memohon agar keris mendapat penangguhan penahanan.

Namun, upaya tim kuasa hukum tersangka langsung ditolak.

Seperti dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan. Menurut Arief, penolakan permohonan penangguhan penahanan Ismaya sendiri didasari atas dua hal.

 

Dijelaskan Arief Wirawan, dua hal tersebut yakni pertimbangan secara obyektif dan subyektif.

“Alasan subyektif menurut KUHP, pertama selain kekhawatiran tersangka melarikan diri juga mengulangi perbuatannya. Sedangkan asalan subyektif itu alasan dari Jaksa,” katanya. 

 

 

 

DENPASAR-Usai menjalani pemeriksaan lebih dari satu jam di Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, calon legislatif (caleg) DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya alias Keris akhirnya keluar dari ruangan pemeriksaan.

Keris kemudian digiring ke mobil tahanan oleh aparat kepolisian. Sesuai rencana, usai pelimpahan tahap dua, Ismaya akan ditahan selama 20 hari sebelum nanti dilimpahkan ke pengadilan.

Sebelum ditahan di Lapas Kerobokan, saat pelimpahan tahap II di Kejari Denpasar, Selasa (16/10) Keris yang didampingi Kuasa Hukumnya, Armaini Hasibuan dan tim sempat memohon agar keris mendapat penangguhan penahanan.

Namun, upaya tim kuasa hukum tersangka langsung ditolak.

Seperti dibenarkan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Arief Wirawan. Menurut Arief, penolakan permohonan penangguhan penahanan Ismaya sendiri didasari atas dua hal.

 

Dijelaskan Arief Wirawan, dua hal tersebut yakni pertimbangan secara obyektif dan subyektif.

“Alasan subyektif menurut KUHP, pertama selain kekhawatiran tersangka melarikan diri juga mengulangi perbuatannya. Sedangkan asalan subyektif itu alasan dari Jaksa,” katanya. 

 

 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/