33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:11 PM WIB

Majikan Penyiram Air Panas Dituntut 7 Tahun Plus Ganti Rugi Rp 21 Juta

GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali menyidangkan terdakwa majikan penyiram air panas terhadap pembantunya.

Agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Darma Putra membacakan tuntutan terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih.

Dalam amar tuntutannya, JPU Putra menuntut terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi terhadap dua korban masing-masing sebesar Rp 21 juta.

Sidang kemarin, dipimpin trio hakim dengan ketua ketua, Ida Ayu Sri Astuti Adriyanti Widja, dengan dua anggota, Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Partiwi.

Namun, untuk sidang kemarin, hakim Partiwi digantikan hakim pengganti. Sebelum membacakan tuntutan, JPU Putra membacakan pertimbangan hukum sebelum menuntut terdakwa.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan dilakukan secara sadis. Dan akibat perbuatannya, menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi korban,” ujar JPU Putra.

Untuk hal yang meringankan terdakwa selama sidang bersikap sopan. “Terdakwa mempunyai dua anak kembar yang masih berumur 4 tahun,” jelasnya.

Berdasar pertimbangan tersebut, JPU Putra menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primair pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” tegasnya.

Pada poin tuntutan tiga, terdakwa diminta membayar restitusi atau ganti rugi bagi dua korban. Yakni korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik. Masing-masing sebesar Rp 21 juta.

Restitusi tersebut diajukan oleh pihak korban. Itu karena gaji korban belum dibayar selama bekerja di rumah Desak yang juga lokasi kejadian, di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar sesuai permohonan para saksi korban, maka diganti denngan pidana penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Poin tuntutan empat, sejumlah barang bukti seperti kompos gas, panci, pakaian, diminta untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan, poin 5, terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Atas tuntutan tersebut, hakim bertanya kepada terdakwa Desak.

Selanjutnya terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Usai sidang, Desak langsung digiring menuju ruang tahanan pengadilan. Sedangkan, JPU Darma Putra menambahkan, jika terdakwa lainnya, Kadek Erick Diantara, telah dituntut pada pekan lalu.

“Erick dituntut 6 tahun. Dia minggu depan vonis. Kalau Desak minggu depan pledoi,” pungkasnya. 

GIANYAR – Pengadilan Negeri (PN) Gianyar kembali menyidangkan terdakwa majikan penyiram air panas terhadap pembantunya.

Agendanya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Gede Darma Putra membacakan tuntutan terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih.

Dalam amar tuntutannya, JPU Putra menuntut terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan hukuman 7 tahun penjara.

Selain itu, terdakwa juga diminta membayar restitusi terhadap dua korban masing-masing sebesar Rp 21 juta.

Sidang kemarin, dipimpin trio hakim dengan ketua ketua, Ida Ayu Sri Astuti Adriyanti Widja, dengan dua anggota, Wawan Edi Prastyo dan Ni Luh Partiwi.

Namun, untuk sidang kemarin, hakim Partiwi digantikan hakim pengganti. Sebelum membacakan tuntutan, JPU Putra membacakan pertimbangan hukum sebelum menuntut terdakwa.

“Terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Perbuatan dilakukan secara sadis. Dan akibat perbuatannya, menimbulkan penderitaan mendalam dan berkepanjangan bagi korban,” ujar JPU Putra.

Untuk hal yang meringankan terdakwa selama sidang bersikap sopan. “Terdakwa mempunyai dua anak kembar yang masih berumur 4 tahun,” jelasnya.

Berdasar pertimbangan tersebut, JPU Putra menyatakan terdakwa melanggar dakwaan primair pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Desak Made Wiratningsih dengan pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama terdakwa berada di tahanan,” tegasnya.

Pada poin tuntutan tiga, terdakwa diminta membayar restitusi atau ganti rugi bagi dua korban. Yakni korban Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik. Masing-masing sebesar Rp 21 juta.

Restitusi tersebut diajukan oleh pihak korban. Itu karena gaji korban belum dibayar selama bekerja di rumah Desak yang juga lokasi kejadian, di bilangan Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh.

“Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak sanggup membayar sesuai permohonan para saksi korban, maka diganti denngan pidana penjara selama 3 bulan,” jelasnya.

Poin tuntutan empat, sejumlah barang bukti seperti kompos gas, panci, pakaian, diminta untuk dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan, poin 5, terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu. Atas tuntutan tersebut, hakim bertanya kepada terdakwa Desak.

Selanjutnya terdakwa berkoordinasi dengan kuasa hukumnya. Pihak kuasa hukum akan mengajukan pembelaan pada sidang lanjutan pekan depan.

Usai sidang, Desak langsung digiring menuju ruang tahanan pengadilan. Sedangkan, JPU Darma Putra menambahkan, jika terdakwa lainnya, Kadek Erick Diantara, telah dituntut pada pekan lalu.

“Erick dituntut 6 tahun. Dia minggu depan vonis. Kalau Desak minggu depan pledoi,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/