25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:07 AM WIB

Soal Pungli, Polisi Tegaskan Tak Ada Upaya Pelemahan Desa Adat

DENPASAR –Pascamunculnya kesepakatan dan keputusan bahwa polisi tidak akan mengenyentuh desa adat dalam kasus pungli kembali menuai respon pihak Polda Bali.

 

 Irwasda Polda Bali Kombes Pol.Drs Wahyono,M.Hum, dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada niatan untuk mengkriminalsasi aturan desa adat.

Sebaliknya, penindakan melalui operasi tangkap tangan ata dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum desa pekraman beberapa waktu lalu justru  diakui sebagai upaya polisi untuk memperkuat adat itu sendiri.

“Ya, bahwa diaturan undang-undang, kita tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tetap aturan dibawah itu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya Jumat (16/11) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Bali, Denpasar.

Ia mengingatkan hukum di indonesaia menganut hukum positif. Hukum positif yang diutamakan.

“Namun demikian, kami tetap menghargai adanya hukum adat ini,” tegasnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, sesuai dengan kesepakatan di DPRD Bali, Tim Saber Pungli tidak akan menyentuh ranah adat. 

Namun perlu diingat, bahwa tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum.

“Tidak boleh ada unsur pidana di situ. Karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat umum,” tuturnya.

Pihak kepolisian, mengaku mengapresiasi dan menyerap apa yang diinginkan masyarakat umum.

DENPASAR –Pascamunculnya kesepakatan dan keputusan bahwa polisi tidak akan mengenyentuh desa adat dalam kasus pungli kembali menuai respon pihak Polda Bali.

 

 Irwasda Polda Bali Kombes Pol.Drs Wahyono,M.Hum, dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak ada niatan untuk mengkriminalsasi aturan desa adat.

Sebaliknya, penindakan melalui operasi tangkap tangan ata dugaan pungutan liar yang dilakukan oknum desa pekraman beberapa waktu lalu justru  diakui sebagai upaya polisi untuk memperkuat adat itu sendiri.

“Ya, bahwa diaturan undang-undang, kita tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Tetap aturan dibawah itu harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada,” ujarnya Jumat (16/11) di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Wilayah Bali, Denpasar.

Ia mengingatkan hukum di indonesaia menganut hukum positif. Hukum positif yang diutamakan.

“Namun demikian, kami tetap menghargai adanya hukum adat ini,” tegasnya lagi.

Selain itu, pihaknya juga mengatakan, sesuai dengan kesepakatan di DPRD Bali, Tim Saber Pungli tidak akan menyentuh ranah adat. 

Namun perlu diingat, bahwa tindakan yang dilakukan tidak bertentangan dengan aturan hukum.

“Tidak boleh ada unsur pidana di situ. Karena dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat umum,” tuturnya.

Pihak kepolisian, mengaku mengapresiasi dan menyerap apa yang diinginkan masyarakat umum.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/