DENPASAR – Meski sudah pernah merasakan sempitnya penjara, I Made Parwata tak juga jera. Pria 49 tahun itu kembali bermain narkoba jenis sabu-sabu.
Walhasil, hakim PN Denpasar mengganjarnya sembilan tahun penjara. Salah satu pertimbangan memberatkan hakim yaitu terdakwa mengulangi perbuatannya.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Parwata dengan pidana penjara 9 tahun dam denda 1 miliar subsider tiga bulan penjara,” tegas hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan amar putusannya kemarin.
Dalam sidang virtual itu, hakim menyatakan terdakwa kelahiran Karangasem, 21 Februari 1971 tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika.
Usai membacakan amar putusan, majelis hakim memberikan waktu bagi terdakwa untuk berkoordinasi dengan tim penasihat hukumnya. “Yang Mulia, kami menerima,” ucap Dewi Maria Wulandari, penasihat hukum terdakwa.
Hal senada juga disampaikan JPU Ida Ayu Sulasmi. “Kami juga menerima, Yang Mulia,” ujar JPU Sulasmi.
Sebelumnya, jaksa dari Kejati Bali itu melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun dan denda 1 miliar subsider empat bulan penjara.
Terdakwa ditangkap anggota Polda Bali di Jalan Mehendradatta, Padangsambian, Denpasar Barat, pada 26 Juli 2020.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa paket sabu siap edar. Selanjutnya terdakwa diinterogasi, dan penggeledehan berlanjut ke rumah terdakwa di Jalan Subak Dalem, Peguyangan Kangin, Denpasar Utara.
Dari penggeledahan itu, kembali ditemukan beberapa paket sabu. Total keseluruhan sabu yang ditemukan sebanyak 8 paket dengan berat 3,18 gram netto.
Terdakwa mengaku membeli dari seseorang bernama Saiful Basori alias Asmon yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp 5 juta.
Sebelum ditangkap terdakwa sudah pernah dua kali membeli sabu kepada Saiful Basori. Sabu itu rencananya akan dijual oleh terdakwa dengan sistem tempel.