DENPASAR – Mantan Perbekel Desa Baha, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, I Putu Sentana, 57, menjalani sidang agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor Denpasar, kemarin (16/1).
Wajah terdakwa korupsi dana APBDes senilai Rp 1 miliar lebih itu pucat pasi setelah dituntut pidana penjara selama lima tahun.
Tuntutan lima tahun penjara itu sepertinya tidak diduga terdakwa. Selama mendengar tuntutan wajah pria asal Banjar Bedil, Desa Baha, Mengwi, itu juga tegang.
Dalam tuntutan setebal 134 halaman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Denpasar, Ni Wayan Erawati Susiana dan IB Putu Swadharma menyatakan
terdakwa Sentana bersalah melakukan tindak pidana korupsi merugikan keuangan negara (APBDes Baha tahun anggaran 2016 – 2017).
Selain dituntut penjara lima tahun, Sentana juga dituntut membayar denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan.
JPU juga menuntut terdakwa mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 1.006.6333.856. “Bila tidak membayar uang pengganti
maka diganti dengan pidana penjara selama 2,5 tahun,” ujar JPU Swadharma di muka majelis hakim yang diketuai I Wayan Sukanila, kemarin (16/1).
JPU menegaskan, perbuatan terdakwa memenuhi semua unsur yang ada dalam dakwaan primer sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU Tipikor, juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
“Terdakwa menggunakan uang APBDes senilai Rp 1,006 miliar untuk kepentingan pribadi. Antara lain untuk mengobati dirinya sendiri dan kebutuhan lainnya,” jelas jaksa.
Selama persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf terhadap terdakwa. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan usaha pemerintah yang sedang gencar memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum, dan berterus terang.
Menanggapi tuntutan JPU, terdakwa yang didampingi pengacaranya akan mengajukan pledoi tertulis pada persidangan pekan depan.