33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 14:46 PM WIB

Nekat Gugurkan Bayi, Remaja Kumpul Kebo Terancam 15 Tahun Penjara

DENPASAR – Perbuatan Luki Pratama, 19, dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi, 18, sulit diterima akal sehat.

Selain melakukan kumpul kebo alias hidup seatap tanpa ikatan pernikahan, sepasang remaja itu juga menggugurkan bayi hasil asmara mereka.

Tak ayal, saat diadili di PN Denpasar, banyak pengunjung sidang yang geleng-geleng kepala setelah mengetahui perbuatan keji keduanya.

Sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu pun tertunduk malu karena menjadi sorotan banyak orang.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Heppy Maulia Ardani di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, kemarin.

Terdakwa pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. JPU menilai para terdakwa yang melakukan,  menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,

dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

JPU mengungkapkan perbuatan jahanam para terdakwa. Dimulai pada 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa Mega mengetahui kondisi tengah hamil muda pada bulan Mei 2019 hasil hubungannya dengan Luki.

Bukannya berusaha mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka malah kompak berniat menggugurkan kandungan.

Alasannya klasik. Yakni belum siap memiliki anak dan takut serta malu dengan keluarga. “Terdakwa Mega berusaha menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara.

Mulai dari minum pil selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak,” urai JPU.

Singkat cerita, pada 6 Oktober pukul 15.30,  Mega mulai merasakan dibagian sakit perut. Mendengar itu, Luki kemudian mengajak Mega ke kos temannya bernama Tommy Anggi di Jalan Babakan, Canggu, Kuta Utara.

Sebelum ke sana, Luki sempat menghubungi Tommy yang mengatakan, “Aku mau ke kosmu, mau pakai obat untuk menggugurkan kandungan Mega”.

Meski dilarang oleh Tommy, Luki tetap ngotot ke kos tersebut. Namun, harapan mereka untuk melahirkan bayinya di sana itu tidak berhasil.

Luki kemudian mengajak Mega pulang dengan segaja mencari jalan berlubang dan rusak. Tapi, cara itu juga tidak berhasil.

Setelah kehilangan cara, mereka memutuskan untuk ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer. Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk  ke RS Sanglah.

Namun, mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke mengunakan ambulans. Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas.

Dalam perjalanan itu, sakit perut yang dialami Mega semakin menjadi jadi. “Terdakwa berhenti di tempat yang sepi di  Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan.

Mega kemudian turun dari motor. Luki menyuruh Mega membuka celana dan duduk congok di pinggir jalan agar bayinya keluar,” beber JPU Kejari Denpasar, itu.

Benar saja. Sekitar tiga menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki. Pada saat itu Mega memengang kepala bayi sampai badan bayi keluar dan Luki mengambil sarung di motor.

Selanjutnya, mereka menyelimut bayi mengunakan sarung dan meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah.

Namun, pada saat itu mereka dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari sehingga para terdakwa diajak untuk membawa bayinya ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya.

Tapi, karena kondisi bayinya lemah  dengan badan membiru, pada pukul 02.00 dirujuk ke RS Sanglah.  Sayang, bayi tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 atau menjelang subuh.

DENPASAR – Perbuatan Luki Pratama, 19, dan kekasihnya Mega Ayu Sekarwangi, 18, sulit diterima akal sehat.

Selain melakukan kumpul kebo alias hidup seatap tanpa ikatan pernikahan, sepasang remaja itu juga menggugurkan bayi hasil asmara mereka.

Tak ayal, saat diadili di PN Denpasar, banyak pengunjung sidang yang geleng-geleng kepala setelah mengetahui perbuatan keji keduanya.

Sepasang kekasih asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu pun tertunduk malu karena menjadi sorotan banyak orang.

“Perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 77A ayat (1) UU Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” jelas JPU Heppy Maulia Ardani di muka majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adyana Dewi, kemarin.

Terdakwa pun terancam pidana penjara selama 15 tahun. JPU menilai para terdakwa yang melakukan,  menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan,

dengan sengaja melakukan aborsi terhadap anak yang masih dalam kandungan dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh undang-undang.

JPU mengungkapkan perbuatan jahanam para terdakwa. Dimulai pada 6 Oktober 2019, sekitar pukul 23.45, di Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan, Denpasar Selatan.

Terdakwa Mega mengetahui kondisi tengah hamil muda pada bulan Mei 2019 hasil hubungannya dengan Luki.

Bukannya berusaha mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka malah kompak berniat menggugurkan kandungan.

Alasannya klasik. Yakni belum siap memiliki anak dan takut serta malu dengan keluarga. “Terdakwa Mega berusaha menggugurkan kandungannya dengan berbagai cara.

Mulai dari minum pil selama beberapa bulan, olah raga berat, memakai korset ketat hingga makan buah nanas muda dengan jumlah yang banyak,” urai JPU.

Singkat cerita, pada 6 Oktober pukul 15.30,  Mega mulai merasakan dibagian sakit perut. Mendengar itu, Luki kemudian mengajak Mega ke kos temannya bernama Tommy Anggi di Jalan Babakan, Canggu, Kuta Utara.

Sebelum ke sana, Luki sempat menghubungi Tommy yang mengatakan, “Aku mau ke kosmu, mau pakai obat untuk menggugurkan kandungan Mega”.

Meski dilarang oleh Tommy, Luki tetap ngotot ke kos tersebut. Namun, harapan mereka untuk melahirkan bayinya di sana itu tidak berhasil.

Luki kemudian mengajak Mega pulang dengan segaja mencari jalan berlubang dan rusak. Tapi, cara itu juga tidak berhasil.

Setelah kehilangan cara, mereka memutuskan untuk ke klinik di Jalan Tukad Petanu, Panjer. Malam itu, pihak klinik mengatakan tidak bisa menangani dan merujuk  ke RS Sanglah.

Namun, mereka menolak surat rujukan dan tidak mau diantar ke mengunakan ambulans. Mereka kemudian pulang tapi tanpa tujuan yang jelas.

Dalam perjalanan itu, sakit perut yang dialami Mega semakin menjadi jadi. “Terdakwa berhenti di tempat yang sepi di  Jalan Kresek Gang Ikan Teri, Sesetan.

Mega kemudian turun dari motor. Luki menyuruh Mega membuka celana dan duduk congok di pinggir jalan agar bayinya keluar,” beber JPU Kejari Denpasar, itu.

Benar saja. Sekitar tiga menit kemudian lahirlah bayi jenis kelamin laki-laki. Pada saat itu Mega memengang kepala bayi sampai badan bayi keluar dan Luki mengambil sarung di motor.

Selanjutnya, mereka menyelimut bayi mengunakan sarung dan meletakan bayi tersebut di rerumputan tanah.

Namun, pada saat itu mereka dipergoki oleh saksi Mujiyanto dan Iman Bukari sehingga para terdakwa diajak untuk membawa bayinya ke klinik Bidan Wahidah di Jalan Pendidikan Sidakarya.

Tapi, karena kondisi bayinya lemah  dengan badan membiru, pada pukul 02.00 dirujuk ke RS Sanglah.  Sayang, bayi tersebut tidak bisa diselamatkan dan meninggal dunia pada pukul 04.00 atau menjelang subuh.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/