29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:58 AM WIB

Anggota Dewan, Adik AWK Soroti Bangunan Kopi Sempadan Jurang Kintamani

DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Bangli benar-benar harus bekerja serius dalam penegakan aturan. Terlebih terkait aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran sempadan jurang terkait bangunan di Kintamani. Di mana, mayoritas pengusaha, terutama bangunan usaha kopi yang viral di media sosial itu dikatakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabar ini pun ditanggapi serius oleh Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Dr Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastra Suyasa. Adik anggota DPD RI Arya Wedakarna ini akan berkomunikasi dengan Pemkab Bangli untuk turun ke lapangan dan menanggapi hal ini.

“Nanti kami DPRD Bali akan koordinasi ke Pemda Kabupaten Bangli terkait ijin,” ujar Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini pada Selasa (25/8).

Dia menegaskan, masalah IMB kewenangan komisi 1. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan ke komisi 1.

“Kalau memang tidak sesuai dengan RTRW ya harus benar-benar kita perhatikan,” tegasnya.

Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan para pengunjung nantinya.

“Karena berbahaya juga menggunakan sempadan jurang. Saat ini cafe atau warung kopi memang lagi hits di Bali tapi, ya, keselamatan pengunjung adalah yang utama,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, objek wisata di Kintamani kini menjadi viral di media sosial. Salah satu penyebabnya adalah ramainya cafe atau kedai kopi yang menawarkan keindahan alam.

Namun siapa sangka,  sumber radarbali.id  menyebut bangunan-bangunan ini diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Iya. Warung-warung kopi di Kintamani ini mayoritas tak memiliki IMB, lho,” kata sumber yang enggan namanya ditulis.

Kabarnya, hal ini pun sudah didengar oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, Koster memilih menyerahkan hal ini kepada Bupati Bangli.

“Kan tak mengikuti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Bagaimana bisa bangunan-bangunan ini (cafe kopi) bisa memanfaatkan sempadan jurang dan membangun bangunan?,” imbuh sumber tepercaya ini.

Hal ini tentu juga membahayakan para pengunjung jika jumlahnya semakin ramai. Lalu mengapa masih bisa tetap berjalan usaha ini? “Yang saya dengar, warung-warung kopi ini nyetor ke petugas. Sampai puluhan juta,” ujarnya.

DENPASAR – Pemerintah Kabupaten Bangli benar-benar harus bekerja serius dalam penegakan aturan. Terlebih terkait aturan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Salah satunya adalah dugaan pelanggaran sempadan jurang terkait bangunan di Kintamani. Di mana, mayoritas pengusaha, terutama bangunan usaha kopi yang viral di media sosial itu dikatakan tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Kabar ini pun ditanggapi serius oleh Ketua Komisi 3 DPRD Bali, Dr Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedastra Suyasa. Adik anggota DPD RI Arya Wedakarna ini akan berkomunikasi dengan Pemkab Bangli untuk turun ke lapangan dan menanggapi hal ini.

“Nanti kami DPRD Bali akan koordinasi ke Pemda Kabupaten Bangli terkait ijin,” ujar Anggota Fraksi PDIP DPRD Bali ini pada Selasa (25/8).

Dia menegaskan, masalah IMB kewenangan komisi 1. Pihaknya mengaku sudah menyampaikan ke komisi 1.

“Kalau memang tidak sesuai dengan RTRW ya harus benar-benar kita perhatikan,” tegasnya.

Sebab, hal ini berkaitan dengan keselamatan para pengunjung nantinya.

“Karena berbahaya juga menggunakan sempadan jurang. Saat ini cafe atau warung kopi memang lagi hits di Bali tapi, ya, keselamatan pengunjung adalah yang utama,” tegasnya.

Dalam pemberitaan sebelumnya, objek wisata di Kintamani kini menjadi viral di media sosial. Salah satu penyebabnya adalah ramainya cafe atau kedai kopi yang menawarkan keindahan alam.

Namun siapa sangka,  sumber radarbali.id  menyebut bangunan-bangunan ini diduga tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Iya. Warung-warung kopi di Kintamani ini mayoritas tak memiliki IMB, lho,” kata sumber yang enggan namanya ditulis.

Kabarnya, hal ini pun sudah didengar oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Namun, Koster memilih menyerahkan hal ini kepada Bupati Bangli.

“Kan tak mengikuti RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah). Bagaimana bisa bangunan-bangunan ini (cafe kopi) bisa memanfaatkan sempadan jurang dan membangun bangunan?,” imbuh sumber tepercaya ini.

Hal ini tentu juga membahayakan para pengunjung jika jumlahnya semakin ramai. Lalu mengapa masih bisa tetap berjalan usaha ini? “Yang saya dengar, warung-warung kopi ini nyetor ke petugas. Sampai puluhan juta,” ujarnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/