DENPASAR – Terdakwa I Nyoman Karyawan yang saat ini mendekam di Lapas Kelas IIA Kerobokan hanya bisa menunduk saat majelis hakim yang diketuai Hary Supriyanto membacakan putusan secara daring kemarin (16/2).
Pria 52 tahun itu dipastikan menjalani masa tuanya di balik jeruji besi setelah hakim menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun.
Pria yang sebelumnya pernah dijatuhi hukuman 6 tahun 2 bulan itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak mampu membayar denda diganti pidana penjara selama tiga bulan,” ujar hakim Hary.
Hukuman hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU Sofyan Heru dari Kejari Denpasar. Sebelumnya JPU menuntut 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan penjara.
Terdakwa mengaku mendapatkan upah Rp50 ribu setiap satu kali menempel narkoba. Total upah yang telah didapat terdakwa kisaran Rp2,5 juta.
Uang itu diakui terdakwa sudah habis digunakan untuk keperluan hidup sehari-hari. Karyawan yang kesehariannya sebagai sopir itu hanya bisa pasrah atas putusan hakim.
“Yang Mulia, terdakwa menerima,” ujar pengacara yang mendampingi terdakwa. Begitu juga JPU, menyatakan menerima.
Karyawan ditangkap dengan barang bukti 1 paket sabu dan 20 butir tablet ekstasi. Pria kelahiran Denpasar, 7 Juli 1969 ditangkap di seputaran di Jalan Imam Bonjol, Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, 24 Agustus 2020, pukul 19.00.
Lalu dilakukan penggeledahan, baik terhadap terdakwa, di rumah terdakwa serta di sejumlah lokasi menempel narkotik.
Hasilnya ditemukan 1 paket sabu seberat 0,16 gram netto, dan 20 butir ekstasi dengan berat keseluruhan 9 gram.