DENPASAR – Terdakwa kasus pasal 263 ayat (1) atau pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat bernama Ir. Sanjaya dinyatakan bebas murni oleh majelis. Itu diputuskan Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (16/3) sore.
Lelaki umur 58 tahun ini dinyatakan tidak bersalah oleh hakim yang memimpin jalannya persidangan yang dipimpin oleh hakim ketua, Noviarta serta hakim anggota Made Pasek dan Wayan Sukradana.
Erwin Siregar, selaku kuasa hukum Ir. Sanjaya mengatakan, kasus ini awalnya terkait tanah warisan milik kliennya yang terletak di Jalan Batas Dauh Sari, Sesetan, Denpasar Selatan, dengan luas kurang lebih 1 hektare. Pelapor atau saksi 1 dalam kasus ini yakni Putu Widyantara.
Awalnya, Ir. Sanjaya dilaporkan ke Mapolda Bali oleh saksi atas dugaan penyerobotan. Namun dua kali laporan dibuat di Polda Bali, kasusnya berujung SP3. Pertimbangan Polda saat itu mengeluarkan SP3 karena Ir. Sanjaya berhasil menunjukan salinan surat silsilah keluarganya yang saat itu diminta oleh Polda Bali.
Namun, karena berujung SP3, saksi 1 atau Putu Widiantara kembali membuat laporan ke Mapolresta Denpasar dengan tuduhan pemalsuan surat. “Polisi (Polda Bali) meminta, apa bukti jika itu tanah bapaknya (ayah dari Ir. Sanjaya). Akhirnya dia (Ir.Sanjaya) menyalin silsilah dan ditunjuk ke Polda. Karena menyalin silsilah itu dia akhirnya dibilang memalsukan dan dilapor ke Polresta. Celakanya lagi, kasus ini di-P21 oleh kejaksaan,” terang Erwin Siregar di Denpasar, Rabu (17/3).
Lalu, kasusnya pun berjalan ke persidangan. Sementara saat itu, Ir. Sanjaya sempat ditahan selama kurang lebih satu bulan. Selaku kuasa hukum, Erwin Siregar mengajukan penangguhan dan dikabulkan. Dalam persidangan, Ir. Sanjaya dituntut penjara selama empat bulan.
“Dari tuntutan saja saya sudah curiga karena hanya empat bulan. Jadi saya pikir tujuan mereka ini hanya dinyatakan salah saja,” beber Erwin.
Dalam proses persidangan, majelis hakim akhirnya memutuskan membebaskan Ir. Sanjaya karena tidak terbukti salah melakukan tindakan pemalsuan surat.
“Nah itulah yang jadi pertimbangan hakim. Artinya perbuatan menyalin itu ada, tetapi itu adalah perbuatan perdata. Dia menyalin dari yang asli untuk meyakinkan Polda Bali pada laporan pertama dan kedua yang di-SP3 itu. Akhirnya dilepas demi hukum,” beber Erwin Siregar.