AMLAPURA – Jajaran Polsek Rendang bersama tim dari Kehutanan RPH Rendang kembali menggagalkan aksi pencurian kayu dikawasan hutan lindung Munduk Bunut, Banjar Dinas Puregai, Desa Pempatan, Rendang, Senin lalu (15/3).
Kapolsek Rendang Kompol I Made Sudartawan menuturkan, seorang pelaku bernama Nyoman Jawi, 57, asal Banjar Dinas keladian, Desa Pempatan, Rendang, berhasil diamankan anggota Polsek dan petugas Kehutanan saat melakukan patroli.
“Berawal dari informasi masyarakat terjadi pencurian kayu di kawasan hutan Munduk Bunut, kemudian tim bergerak menuju TKP dan selanjutnya tiba dikawasan hutan melakukan pemantauan,” ujarnya.
Setelah melakukan pemantauan beberapa saat, sekitar pukul 18.30 Senin sore, datang kendaraan jenis Pikap hitam DK 8062 GW dari dalam hutan yang di kemudikan oleh pelaku.
“Kami langsung hentikan kendaraan tersebut. Setelah kami periksa, kami mendapati muatan kayu jenis ampupu dan kaliandra yang dibawa dari dalam hutan,” bebernya.
Untuk mengelabui petugas, pelaku menutupi tumpukan kayu dengan rumput gajah. “Kami langsung interogasi pelaku, dia mengakui mendapat kayu dari dalam hutan dengan cara
memotong pohon kayu dalam beberapa bagian. Selanjutnya untuk pegembangan kami bawa pelaku ke Mapolsek Rendang,” tandasnya.