33.4 C
Jakarta
20 November 2024, 14:48 PM WIB

Pekerja Asal Bali Korban Penipuan Segera Dipulangkan dari Turki

 

SINGARAJA– Para pekerja migran asal Bali yang jadi korban penipuan calo penyalur tenaga kerja, akan menjalani proses repatriasi (pemulangan ke tanah air, Red). Proses pemulangan masih menanti kepastian jadwal dari pemerintah Indonesia.

 

Kuasa hukum para pekerja migran, I Putu Pastika Adnyana mengatakan, para pekerja sudah dievakuasi dari tempat penampungan ilegal. Pastika menyatakan para pekerja sudah dalam kondisi aman. Dari 29 orang pekerja asal Bali yang ada di Turki, sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Buleleng.

 

“Mereka sudah aman di bawah pengawasan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Istanbul. Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan dipulangkan pemerintah,” kata Pastika saat dihubungi dari Singaraja, Rabu kemarin (16/3).

 

Lebih lanjut Pastika mengatakan, saat ini ada beberapa pekerja migran yang kembali ke tanah air. “Ada 5 orang yang sudah kembali ke tanah air menggunakan biaya pribadi,” jelasnya.

 

Pastika menjelaskan para pekerja tersebut dijanjikan bakal bekerja di Turki. Mereka diberangkatkan ke Turki menggunakan visa liburan. Calo tersebut berjanji bakal mempekerjakan para pekerja itu di hotel. Setelah bekerja mereka akan mendapat visa kerja. Bahkan dijanjikan mendapat gaji besar.

 

Ia menyebut calo yang berjanji memberi pekerjaan, kini berada di Turki. Namun dia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

 

“Dia (calo) ini tinggal di Turki. Jadi untuk merekrut orang, dia nggak sendirian. Ada orang-orangnya juga di Bali yang merekrut. Kami harap ini bisa diproses secara hukum,” tegas Pastika.

 

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan yang menimpa PMI Turki.

 

“Ditentukan dulu lokasi terjadi penipuan itu di mana. Untuk kantor yang digunakan untuk pemberangkatan kan tidak di Buleleng. Hanya, orang-orang yang diberangkatkan dari Buleleng,” singkatnya.

 

Di sisi lain, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar langsung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sosialisasi dilakukan di Gedung Wanita Laksmi Graha, pagi kemarin.

 

Kepala BP2MI Denpasar, Wiam Satriawan mengatakan, sosialisasi undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Wiam menyebut 29 orang pekerja migran asal Bali yang kini berada di Turki, merupakan korban penipuan.

 

Ia meminta calon pekerja migran harus mengubah cara pandang mereka. Menurutnya bekerja di luar negeri tak semudah iming-iming janji calo penyalur tenaga kerja.

 

“Dijanjikan visa holiday, kemudian akan dapat kerja, setelah itu akan dapat visa kerja. Tidak semudah itu, bahkan prosesnya tidak seperti itu. Memang sejak ada di Indonesia, mereka harus sudah dapat visa kerja. Ini yang harus dipahami,” kata Wiam.

 

Menurutnya saat ini para pekerja migran itu sudah dalam perlindungan pemerintah. Baik itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara maupun KJRI Istanbul.

 

“Bagi kami yang penting itu mereka sudah aman dan terlindung. Tugas negara adalah melindungi warga negara Indonesia, siapa pun orangnya,” tukasnya.

 

SINGARAJA– Para pekerja migran asal Bali yang jadi korban penipuan calo penyalur tenaga kerja, akan menjalani proses repatriasi (pemulangan ke tanah air, Red). Proses pemulangan masih menanti kepastian jadwal dari pemerintah Indonesia.

 

Kuasa hukum para pekerja migran, I Putu Pastika Adnyana mengatakan, para pekerja sudah dievakuasi dari tempat penampungan ilegal. Pastika menyatakan para pekerja sudah dalam kondisi aman. Dari 29 orang pekerja asal Bali yang ada di Turki, sebanyak 23 orang di antaranya berasal dari Buleleng.

 

“Mereka sudah aman di bawah pengawasan KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Istanbul. Kemungkinan dalam waktu dekat mereka akan dipulangkan pemerintah,” kata Pastika saat dihubungi dari Singaraja, Rabu kemarin (16/3).

 

Lebih lanjut Pastika mengatakan, saat ini ada beberapa pekerja migran yang kembali ke tanah air. “Ada 5 orang yang sudah kembali ke tanah air menggunakan biaya pribadi,” jelasnya.

 

Pastika menjelaskan para pekerja tersebut dijanjikan bakal bekerja di Turki. Mereka diberangkatkan ke Turki menggunakan visa liburan. Calo tersebut berjanji bakal mempekerjakan para pekerja itu di hotel. Setelah bekerja mereka akan mendapat visa kerja. Bahkan dijanjikan mendapat gaji besar.

 

Ia menyebut calo yang berjanji memberi pekerjaan, kini berada di Turki. Namun dia berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

 

“Dia (calo) ini tinggal di Turki. Jadi untuk merekrut orang, dia nggak sendirian. Ada orang-orangnya juga di Bali yang merekrut. Kami harap ini bisa diproses secara hukum,” tegas Pastika.

 

Kapolres Buleleng, AKBP Andrian Pramudianto yang dihubungi terpisah mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penipuan yang menimpa PMI Turki.

 

“Ditentukan dulu lokasi terjadi penipuan itu di mana. Untuk kantor yang digunakan untuk pemberangkatan kan tidak di Buleleng. Hanya, orang-orang yang diberangkatkan dari Buleleng,” singkatnya.

 

Di sisi lain, Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Denpasar langsung menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Sosialisasi dilakukan di Gedung Wanita Laksmi Graha, pagi kemarin.

 

Kepala BP2MI Denpasar, Wiam Satriawan mengatakan, sosialisasi undang-undang tersebut merupakan salah satu upaya mencegah keberangkatan pekerja migran secara ilegal. Wiam menyebut 29 orang pekerja migran asal Bali yang kini berada di Turki, merupakan korban penipuan.

 

Ia meminta calon pekerja migran harus mengubah cara pandang mereka. Menurutnya bekerja di luar negeri tak semudah iming-iming janji calo penyalur tenaga kerja.

 

“Dijanjikan visa holiday, kemudian akan dapat kerja, setelah itu akan dapat visa kerja. Tidak semudah itu, bahkan prosesnya tidak seperti itu. Memang sejak ada di Indonesia, mereka harus sudah dapat visa kerja. Ini yang harus dipahami,” kata Wiam.

 

Menurutnya saat ini para pekerja migran itu sudah dalam perlindungan pemerintah. Baik itu Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara maupun KJRI Istanbul.

 

“Bagi kami yang penting itu mereka sudah aman dan terlindung. Tugas negara adalah melindungi warga negara Indonesia, siapa pun orangnya,” tukasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/