DENPASAR – Masih ingat dengan kasus perampokan money changer PT. Maspintjinra di Jalan Pratama No. 36 XY, Benoa, Kuta Selatan, Badung, Selasa, 19 Maret 2019 lalu?
Saat itu Tim Resmob Polresta Denpasar berhasil mengamankan dua pelaku. Masing-masing Georgii Zhukov, 39, asal Rusia dan Robert Haupt, 41, asal Ukraina.
Satu pelaku lain yakni Alexei Korotkikh, 43, asal Rusia ditembak mati saat proses penangkapan karena berusaha melawan petugas.
Satu pelaku lain asal Rusia masih buron dan hingga kini belum juga tertangkap. Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, kedua tersangka, Georgii Zhukov, 39, dan Robert Haupt, 41, dilimpahkan ke Kejaksaan.
Pelimpahan tersangka, berkas, dan barang bukti dilakukan Senin (17/6) siang. Dalam proses pelimpahan itu kedua tersangka terlihat mengenakan sepatu lengkap dan memakai baju tahanan dalam kondisi tangan dan kaki dirantai.
Kabagops Polresta Denpasar Kompol I Nyoman Gatra mengatakan bahwa keduanya dikenakan pasal tentang pencurian dengan kekerasan, sebagaimana diatur dalam pasal 365 ayat (1), ayat (2) ke-1, dan ke-2 KUHP.
“Ini adalah proses tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti. Semua barang bukti sudah kami kemas dan siap dikirim. Jadi dua tersangka ini akan dipindahkan ke kejaksaan,” kata Kompol Gatra, Senin (17/6) siang.
Kata dia, setelah pelimpahan kedua tersangka, Polresta dalam waktu dekat akan melimpahkan berkas dari Naira.
Wanita asal Rusia ini merupakan salah satu dari komplotan ini. Dia ditangkap tiga hari setelah polisi mengamankan dua tersangka yang kini dilimpahkan.
Peran Naira yakni menyediakan kendaraan yang dipakai para pelaku dalam aksi perampokan. Satunya menunggu kelengkapan pemberkasan bernama Naira.
“Dia yang membantu menyiapkan kendaraan. Tinggal nanti kalau sudah lengkap tinggal pelimpahan,” tandasnya.