DENPASAR – Tidak hanya kerugian material, menurut para korban arisan online yang diinisiasi IYK, banyak kisah lain yang memilukan.
Beberapa korban yang mayoritas ibu-ibu mengaku dimarahi suaminya karena ikut arisan online tanpa izin.
“Saya juga dimarahi sama suami. Ada juga beberapa yang banyak mau diceraikan,” ujar salah seorang korban yang enggan ditulis namanya.
Bahkan, ada salah seorang korban hamil yang meninggal dunia karena stres berat uangnya tidak kembali. “Bayinya juga ikut meninggal dunia. Kejadiannya belum lama ini, baru bulan-bulan ini,” tuturnya.
Menurut kuasa hukum korban, Agus Sujoko, modus IYK merekrut member atau anggota arisan dengan cara membuka kloter.
Uniknya, arisan yang diadakan tidak seperti arisan konvensional lainnya. Setor uang terus dikocok. Dalam arisan online ILK ini member menyetor uang dengan cara transfer.
Arisan pun tidak dikocok. Uang arisan keluar sesuai nomor urut. Siapa yang mendapat nomor urut teratas dia akan mendapat uang duluan dengan nominal besar.
Nomor urut semakin ke bawah, uang yang didapat semakin kecil. “Makanya, semua berebut menjadi nomor urut atas. Yang berhak menentukan nomor urut atas itu IYK,” jelas Agus.
Celakanya, lanjut Agus, banyak nama yang ikut arisan diduga fiktif. Terutama nama-nama yang ada di urutan atas.
Para member mau ikut arisan karena penyelenggara memiliki peraturannya jelas. Misalnya bayar harus ontime, kalau tidak akan didenda.
Diawal arisan pelaku juga meminta surat perjanjian diteken kedua belah pihak, yang menyatakan sebagai owner apabila tidak memenuhi kewajibannya bisa dilaporkan ke polisi.
“Namun, tidak semua member memiliki salinan surat pernyataan. Saya beruntung karena meminta surat rangkap,” terang Anastasia.