DENPASAR – Jumat (17/7) hari ini, setelah menjalani proses administrasi deportasi, jika tidak ada aral melintang Sara Connor, 49,
terpidana kasus pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, anggota Polantas Posek Kuta pada 2016 silam, akan langsung kembali ke negaranya.
Menurut informasi, Sara Connor tidak bisa langsung terbang ke Australia karena tidak ada penerbangan langsung dari Bali pasca pandemic Covid-19 merebak.
Ibu dua anak itu terlebih dulu terbang ke Jakarta. Setelah itu menuju Malaysia, barulah ia terbang ke Sydney.
Edward Pangkahila, pengacara yang mendampingi Sara mengatakan, Sara sangat antusias menyambut kebebasannya.
Menurut Edward, Sara berterimakasih kepada semua pihak di Indonesia. “Sara sangat senang bisa bebas. Momen ini (bebas murni) akhirnya tiba,
dia sangat menunggu momen ini. Dia bilang sangat kangen dengan anak-anaknya di Australia,” tutur Edward diwawancarai terpisah.