DENPASAR – Mantan terpidana pembunuhan anggota Unit Lantas Polsek Kuta Aipda Wayan Sudarsa, Sara Connor, 49, akhirnya diterbangkan ke negara asalnya di Australia, Jumat (17/7).
Namun, pesawat dari Bali ke Australia masih belum ada jadwal. Sehingga Sara Connor harus transit di dua bandara.
“Tak ada pesawat, dia (Sara) harus transit di Bandara Soekarno Hatta, kemudian ke Kuala lumpur dan baru ke Australia,” ujar I Putu Surya Dharma, Humas Kanwil Kemenkumham Bali.
Menurutnya, Sara Connor diterbangkan dengan pesawat Garuda terlebih dahulu dari Bandara I Gusti Ngurah Rai menuju Bandara Soekarno Hatta, Cengkareng.
Selanjutnya, Sara Connor diterbangkan dengan maskapai Malaysia Airlines menuju Kuala Lumpur, Malaysia dan selanjutnya ke Australia.
“Yang bersangkutan memang sudah dinyatakan bebas, tetapi ijin tinggal sudah habis. Makanya harus di deportasi,” tegasnya.
Diketahui, Sara dipidana karena terlibat sebagai salah satu pelaku pembunuhan Aipda Wayan Sudarsa, Anggota Lantas Polsek Kuta pada 2016 silam.
Sara terbukti terlibat pembunuhan bersama kekasihnya David Taylor dan Pengadilan Negeri Denpasar kemudian memvonis Sara selama 4 tahun penjara.