25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 7:58 AM WIB

638 Napi Kerobokan Terima Remisi, Eks Wagub Sudikerta Tak Masuk Daftar

DENPASAR – Sebanyak 638 narapidana Lapas Kerobokan, Badung mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.

Jumlah ini tergolong banyak, dimana jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kerobokan hingga saat ini berjumlah 1.293.

Namun, yang menarik eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tidak ada dalam daftar narapidana yang mendapatkan remisi. 

“Belum bisa dapat remisi karena Sudikerta itu sedang sedang melakukan upaya kasasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Selain Sudikerta, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tidak mendapatkan remisi. “Itu (Candra) juga belum, sedang ada upaya hukum juga, ganti rugi belum dibayar, jadi belum bisa,” ujarnya. 

Sementara itu, Kalapas Kerobokan, Badung, Yulius Sahruza mengatakan bahwa salah satu syarat narapidana mendapatkan remisi adalah narapidana menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Selain itu, tahanan yang bersangkutan juga setidaknya memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. “Jadi, yang bersangkutan harus berperilaku baik,” bebernya. 

Terkait kapasitas tahanan di Lapas Kerobokan, dari tanggal 10 Agustus hingga 24 Agustus, Lapas Kerobokan tidak akan menerima titipan tahanan.

Hal ini ditengarai karena adanya 10 orang tahanan titipan yang beberapa hari lalu dinyatakan covid-19. 

“Kami stop dulu, karena mereka walaupun sudah di swab negatif tetap harus menjaga di karantina,” tandasnya. 

DENPASAR – Sebanyak 638 narapidana Lapas Kerobokan, Badung mendapatkan remisi HUT Kemerdekaan RI.

Jumlah ini tergolong banyak, dimana jumlah narapidana yang menghuni Lapas Kerobokan hingga saat ini berjumlah 1.293.

Namun, yang menarik eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta tidak ada dalam daftar narapidana yang mendapatkan remisi. 

“Belum bisa dapat remisi karena Sudikerta itu sedang sedang melakukan upaya kasasi,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Bali Jamaruli Manihuruk di Lapas Kerobokan, Badung, Senin (17/8).

Selain Sudikerta, mantan Bupati Klungkung I Wayan Candra juga tidak mendapatkan remisi. “Itu (Candra) juga belum, sedang ada upaya hukum juga, ganti rugi belum dibayar, jadi belum bisa,” ujarnya. 

Sementara itu, Kalapas Kerobokan, Badung, Yulius Sahruza mengatakan bahwa salah satu syarat narapidana mendapatkan remisi adalah narapidana menjalani masa tahanan minimal 6 bulan.

Selain itu, tahanan yang bersangkutan juga setidaknya memiliki catatan berperilaku baik selama menjalani masa tahanan. “Jadi, yang bersangkutan harus berperilaku baik,” bebernya. 

Terkait kapasitas tahanan di Lapas Kerobokan, dari tanggal 10 Agustus hingga 24 Agustus, Lapas Kerobokan tidak akan menerima titipan tahanan.

Hal ini ditengarai karena adanya 10 orang tahanan titipan yang beberapa hari lalu dinyatakan covid-19. 

“Kami stop dulu, karena mereka walaupun sudah di swab negatif tetap harus menjaga di karantina,” tandasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/