DENPASAR-Polisi hanya membutuhkan waktu dua jam untuk mengungkap pelaku pencurian di rumah Kustati yang berada Jalan Ciung Eanar, desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Pelaku pencurianya bernama Abdul Kadir,20. “Pelaku ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu pukul 14.00 wita,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta Rabu (17/8/2022).
Kapolsek mengatakan, kejadian bermula pada Kamis lalu (11/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban baru pulang mengantar cucunya sekolah. Saat itu saksi korban melihat pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa tangga. “Korban berpapasan dengan pelaku dan sempat ditanyai juga oleh korban. Tapi pelaku langsung buru-buru pergi,” tambahnya. Karena korban curiga, dia langsung memanggil suaminya. Namun saat itu suaminya tak ada di rumah.
Saaat dicek di dalam rumah, ternyata uang di dalam tas belanja yang ditaruh di dalam kamar telah hilang. Jumlahnya Rp. 3 juta. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Timur.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua jam kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tantular, Renon, Denpasar. “Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga yang dibawa pelaku. Selanjutnya dia mengambil uang Rp. 3 juta yang ditaruh di dalam tas korban,” bener kompol Sudiarta.
Saat ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian. “Pelaku ini residivis. Sekarang masih didalami keterangannya terkait dugaan TKP lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur
DENPASAR-Polisi hanya membutuhkan waktu dua jam untuk mengungkap pelaku pencurian di rumah Kustati yang berada Jalan Ciung Eanar, desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Pelaku pencurianya bernama Abdul Kadir,20. “Pelaku ditangkap pada tanggal 11 Agustus 2022 lalu pukul 14.00 wita,” kata Kapolsek Denpasar Timur, Kompol I Nengah Sudiarta Rabu (17/8/2022).
Kapolsek mengatakan, kejadian bermula pada Kamis lalu (11/8/2022) sekitar pukul 12.00 Wita. Saat itu korban baru pulang mengantar cucunya sekolah. Saat itu saksi korban melihat pelaku keluar dari rumahnya sambil membawa tangga. “Korban berpapasan dengan pelaku dan sempat ditanyai juga oleh korban. Tapi pelaku langsung buru-buru pergi,” tambahnya. Karena korban curiga, dia langsung memanggil suaminya. Namun saat itu suaminya tak ada di rumah.
Saaat dicek di dalam rumah, ternyata uang di dalam tas belanja yang ditaruh di dalam kamar telah hilang. Jumlahnya Rp. 3 juta. Atas kejadian itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Denpasar Timur.
Dari laporan itu polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua jam kemudian pelaku ditangkap di rumahnya di Jalan Tantular, Renon, Denpasar. “Pelaku mengaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok menggunakan tangga yang dibawa pelaku. Selanjutnya dia mengambil uang Rp. 3 juta yang ditaruh di dalam tas korban,” bener kompol Sudiarta.
Saat ditangkap, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sebanyak 3 kali dan sudah pernah dihukum dengan kasus yang sama yakni pencurian. “Pelaku ini residivis. Sekarang masih didalami keterangannya terkait dugaan TKP lainnya,” pungkasnya.
Reporter: Marsellus Nabunome Pampur