28.4 C
Jakarta
30 April 2024, 4:24 AM WIB

Diduga Palsukan Putusan Perdata, Oknum Advokat Dipolisikan

RadarBali.com – Diduga memalsukan putusan perkara perdata, seorang oknum advokat atau pengacara berinisial CF dipolisikan.

CF dilaporkan ke polisi oleh Sienny Karmana, istri dari terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan R Gerard Arta Warmadewa (Bukti Laporan Polisi : LP Nomor : STPL/1282/IX/2017/Bali/Resta Dps) 

Penasehat hukum Sienny, Edward Pangkahila awal mula terungkapnya kasus dugaan pemalsuan putusan perdata yang dilakukan CF, ini berawal saat digelarnya sidang kasus pidana pemalsuan tanda tangan  dengan kliennya (R Gerard Arta Warmadewa, red).

“Saat itu CF selaku kuasa hukum dari saksi pelapor Slamet Santoso dihadirkan di persidangan. Di sanalah terungkap dua salinan putusan perdata yang berbeda, “tegas Edward. 

Munculnya perbedaan itu, lanjut Edward, yakni terlihat dari salinan foto copy putusan yang ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, dengan milik kliennya.

“Yang ada di salinan putusan perdata yang diterima klien kami dari Panitera Pengganti Elisabeth Yaniwati sudah dilegalisir serta ada bukti kwitansi tertanggal 28 Nopember 2013.

Sedangkan  kwitansi tanggal 18 Nopember 2013 sebagaimana disebut CF tidak ada,”  ungkap Edward. 

Menurutnya, kwitansi tertanggal 18 November 2013, sebagaimana dalam salinan putusan yang  diterima terdakwa adalah salah satu bukti surat yang diajukan penggugat, yang tidak lain adalah saksi pelapor dalam kasus pidana (bukan perdata). Selain itu, 

Kwitansi tanggal 18 Nopember 2013 adalah kwitansi pelunasan pembayaran tanah dari kliennya (Arya Warmadewa) kepada Slamet Santoso senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan kwitansi tanggal 28 Nopember 2013 adalah untuk pembayaran SPHTB, tunggakan PBB dan lainnya sebesar Rp 26.516.000  yang dititipkan Arya Warmadewa di kantor Notaris Wayan Sugita.

“Kwitansi tanggal 18 November 2013 dibuat klien saya dengan atas sepengetahuan dan persetujuan Slamet Santoso ketika akan menandatangani akta jual beli di kantor notaris, Wayan Sugita. Kwitansi itu dibuat untuk jaga-jaga apabila notaris menanyakan proses jual beli sudah lunas atau belum. Tetapi, kwitansi itu tidak dipergunakan atau diperlihatkan ke notaris ketika penandatanganan akta jual beli,” bebernya.

Selain dilaporkan atas dugaan memalsukan salinan putusan perdata, CF juga dilaporkan ke Polresta atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.

“Terlapor di bawah sumpah telah bersaksi dalam sidang pidana pemalsuan tandatangan bahwa suami pelapor telah menggunakan kwitansi tertanggal 18 Nopember 2013. Ternyata, sesuai dengan daftar barang bukti yang ada disalinan putusan dan fakta dipersidangan perdata, yang menggunakan kwitansi tersebut adalah pelapor sendiri,” pungkasnya. 

RadarBali.com – Diduga memalsukan putusan perkara perdata, seorang oknum advokat atau pengacara berinisial CF dipolisikan.

CF dilaporkan ke polisi oleh Sienny Karmana, istri dari terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan R Gerard Arta Warmadewa (Bukti Laporan Polisi : LP Nomor : STPL/1282/IX/2017/Bali/Resta Dps) 

Penasehat hukum Sienny, Edward Pangkahila awal mula terungkapnya kasus dugaan pemalsuan putusan perdata yang dilakukan CF, ini berawal saat digelarnya sidang kasus pidana pemalsuan tanda tangan  dengan kliennya (R Gerard Arta Warmadewa, red).

“Saat itu CF selaku kuasa hukum dari saksi pelapor Slamet Santoso dihadirkan di persidangan. Di sanalah terungkap dua salinan putusan perdata yang berbeda, “tegas Edward. 

Munculnya perbedaan itu, lanjut Edward, yakni terlihat dari salinan foto copy putusan yang ada di Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suhadi, dengan milik kliennya.

“Yang ada di salinan putusan perdata yang diterima klien kami dari Panitera Pengganti Elisabeth Yaniwati sudah dilegalisir serta ada bukti kwitansi tertanggal 28 Nopember 2013.

Sedangkan  kwitansi tanggal 18 Nopember 2013 sebagaimana disebut CF tidak ada,”  ungkap Edward. 

Menurutnya, kwitansi tertanggal 18 November 2013, sebagaimana dalam salinan putusan yang  diterima terdakwa adalah salah satu bukti surat yang diajukan penggugat, yang tidak lain adalah saksi pelapor dalam kasus pidana (bukan perdata). Selain itu, 

Kwitansi tanggal 18 Nopember 2013 adalah kwitansi pelunasan pembayaran tanah dari kliennya (Arya Warmadewa) kepada Slamet Santoso senilai Rp 2 miliar.

Sedangkan kwitansi tanggal 28 Nopember 2013 adalah untuk pembayaran SPHTB, tunggakan PBB dan lainnya sebesar Rp 26.516.000  yang dititipkan Arya Warmadewa di kantor Notaris Wayan Sugita.

“Kwitansi tanggal 18 November 2013 dibuat klien saya dengan atas sepengetahuan dan persetujuan Slamet Santoso ketika akan menandatangani akta jual beli di kantor notaris, Wayan Sugita. Kwitansi itu dibuat untuk jaga-jaga apabila notaris menanyakan proses jual beli sudah lunas atau belum. Tetapi, kwitansi itu tidak dipergunakan atau diperlihatkan ke notaris ketika penandatanganan akta jual beli,” bebernya.

Selain dilaporkan atas dugaan memalsukan salinan putusan perdata, CF juga dilaporkan ke Polresta atas dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah di persidangan.

“Terlapor di bawah sumpah telah bersaksi dalam sidang pidana pemalsuan tandatangan bahwa suami pelapor telah menggunakan kwitansi tertanggal 18 Nopember 2013. Ternyata, sesuai dengan daftar barang bukti yang ada disalinan putusan dan fakta dipersidangan perdata, yang menggunakan kwitansi tersebut adalah pelapor sendiri,” pungkasnya. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/