DENPASAR – Kasus bayi tewas di tempat penitipan anak (TPA) Princess House Childcare yang ada di Jalan Badak Sari, Denpasar, memasuki babak tuntutan.
Kedua terdakwa, yakni Ni Made Sudiani Putri, 39, yang berstatus sebagai pemilik TPA dituntut tiga tahun penjara.
Sedangkan Listiani alias Tina, 39, (berkas terpisah) dituntut lebih berat, yaitu empat tahun penjara. Tak ayal, Tina yang diketahui belum pernah memiliki anak itu hanya bisa menangis usai sidang kemarin.
Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) GA Surya Yunita PW dan Heppy Maulia Ardani di muka majelis hakim yang diketuai Heriyanti,
menyatakan kedua terdakwa bersalah menyebabkan bayi ENA yang baru berumur tiga bulan meninggal dunia.
Terdakwa bersalah melakukan tindak pidana dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah dan penelantaran.
Perbuatan terdakwa Tina melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77 B UU Perlindungan Anak, sebagaimana dakwaan kesatu
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Listiani alias Tina dengan pidana penjara selama empat tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan,” tuntut JPU Yunita.
Tak hanya hukuman badan, JPU juga mengajukan tuntutan pidana denda Rp 50 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan dalam berkas tuntutan yang dibacakan JPU Heppy, terdakwa Sudiani dinyatakan bersalah melanggar Pasal 76D juncto Pasal 77B UU Perlindungan Anak.
“Agar majelis hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ni Made Sudiani Putri dengan pidana penjara selama tiga tahun,
dikurangi selama berada dalam tahanan dan pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan,” tandas JPU Heppy.
Terdakwa Listiani terbukti bersalah tidak memiliki keahlian dalam perawatan dan pengasuhan bayi, Listiani hanya mengikuti arahan yang diajarkan oleh terdakwa Sudiani dan karyawan senior.
Begitu juga dengan terdakwa yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan dan pengasuahan anak.
Selain itu, bahwa TPA yang dikelola terdakwa Sudiani melanggar berbagai ketentuan. Mulai dari diisi oleh karyawan tidak profesional sebagaimana disyaratkan dalam
peraturan menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 137/2014 tentang standar Nasional pendidikan anak usia dini, hingga belum mendapat ijin dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga, Kota Denpasar.
Terhadap tuntutan para Jaksa Penuntut Umum (JPU), kedua terdakwa melalui masing-masing tim penasihat hukumnya
mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis. Nota pembelaan akan dibacakan pada sidang selanjutnya 23 September 2019.