26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 3:07 AM WIB

Rugikan Negara Rp832 Juta, Pengemplang Pajak Segera Diadili, Ini Ancamannya

DENPASAR –     Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan pengemplang pajak  tersangka dengan inisial IKW serta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Senin (17/20). IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Anggrah Warsono menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832juta.

IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Kemudian IKW akan dikenakan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.

“Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan,” ucapnya

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Anggarah menambahkan dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.  Sebelum menempuh proses hukum ini sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di LP. Kerobokan, untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan.  Untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan. (feb/rid)

DENPASAR –     Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali menyerahkan pengemplang pajak  tersangka dengan inisial IKW serta barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Bali pada hari Senin (17/20). IKW melalui PT BDM merupakan wajib pajak yang bergerak di bidang konstruksi gedung untuk tempat tinggal.

IKW diduga kuat telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan berupa dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPh Pasal 4 ayat (2) dan SPT Masa PPN untuk masa pajak Januari 2012 sampai dengan masa pajak Desember 2013.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali Anggrah Warsono menyampaikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka IKW tersebut telah melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp 832juta.

IKW terancam pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 6 (enam) tahun. Kemudian IKW akan dikenakan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang.

“Namun demikian, untuk kepentingan penerimaan negara sesuai Pasal 44B ayat (1) UU KUP jo UU HPP, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan,” ucapnya

Penghentian penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sebagaimana dimaksud di atas hanya dilakukan setelah IKW melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda sebesar 4 (empat) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar, atau yang tidak seharusnya dikembalikan.

Anggarah menambahkan dalam melakukan penanganan perkara pidana pajak, Kanwil DJP Bali selalu mengedepankan asas-asas ultimum remedium.  Sebelum menempuh proses hukum ini sebelumnya, Kanwil DJP Bali melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Denpasar Timur telah menyampaikan imbauan pada IKW terkait pelaporan kewajiban perpajakannya. Selama proses pemeriksaan bukti permulaan (penyelidikan), IKW juga telah diberikan hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) UU KUP jo UU HPP namun sampai dengan dilakukan proses penyidikan serta pelaksanaan P-22, IKW diketahui tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik dan benar.

Tersangka IKW akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan bertempat di LP. Kerobokan, untuk selanjutnya Berkas Perkara akan segera dilimpahkan.  Untuk kemudian dilakukan penunjukan majelis hakim dan penentuan jadwal persidangan. (feb/rid)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/