SINGARAJA – Pasca menyerahkan diri usai membacok Gede Mertayasa alias Tangkas, 38, warga Banjar Dinas Kubuanyar hingga tewas dengan kondisi usus terburai,
Ketut Mudrayasa, 32, warga Banjar Dinas Kubuanyar, Desa Kubutambahan, Buleleng, akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Saat ini tersangka Ketut Mudrayasa telah ditahan di Mapolres Buleleng. Rencananya penyidik di Polsek Kubutambahan akan melimpahkan kasus tersebut ke Satuan Reskrim Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.
Pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan kondusifitas tempat kejadian. Untuk sementara waktu, tersangka Mudrayasa dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Tindak pidana itu berpotensi berubah, tergantung hasil penyidikan. Tak menutup kemungkinan polisi akan mengubahnya menjadi pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dari hasil olah TKP, Kapolsek Kubutambahan AKP Ketut Wisnaya mengatakan, saat kejadian diduga ada 6 orang lain yang berada di tempat kejadian.
“Itu keluarga dan temannya yang sedang kumpul-kumpul. Di TKP juga kami temukan ada beberapa bekas minuman beralkohol. Ini akan kami kembangkan lagi,” imbuhnya.
Apakah ada pelaku lain dalam peristiwa tersebut? AKP Wisnaya menegaskan sejauh ini baru ada satu orang yang menyerahkan diri ke aparat kepolisian.
Mantan Kapolsek Sawan ini menegaskan polisi akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
“Nanti akan dikembangkan. Motif sementara ada dendam lama antara korban dengan pelaku. Mereka ini tinggal berdekatan,
tapi tidak ada hubungan keluarga. Apa masalah sebenarnya, nanti akan kami lakukan pendalaman lagi,” tegas Wisnaya.
Seperti diberitakan, awalnya korban ke rumah pelaku untuk menyelesaikan masalah mereka berdua. Namun, tiba-tiba pelaku langsung membacok korban dengan menggunakan sebilah badik.
Korban pun tak mampu melawan hingga jatuh tersungkur. Begitu membacok korban, pelaku sempat pergi ke arah pantai untuk membuang barang bukti. Selanjutnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Kubutambahan.