25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:50 AM WIB

Ini Bukti Keanehan Pencabutan Gugatan Praperadilan Sudikerta…

DENPASAR – Ada yang aneh dengan upaya perlawanan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta pascaditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Sudikerta mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar pada Rabu, 12 Desember 2018.

Gugatan Sudikerta terhadap Polda Bali terdaftar dengan Nomor perkara: 23/Pid.Pra/2018/PN Dps, tanggal registrasi 12 Desember, klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon: Drs. I Ketut Sudikerta, Termohon: Pemerintah RI, Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Bali. PN Denpasar menetapkan hakim I Dewa Made Budi Watsara yang menangani perkara dengan panitera pengganti Kadek Yuliani.

Isi dari petitum permohonan yakni menyatakan tindakan Termohon (Polda Bali) menetapkan Pemohon (Sudikerta) sebagai tersangka

dengan penipuan atau penggelapan dan dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) oleh Polda Bali Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon; memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,

kedudukan dan harkat serta martabatnya; memerintahkan kepada kapolda bali selaku termohon untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.” demikian bunyi lanjutan dari permohonan yang disampaikan dalam gugatan.

Selanjutnya yakni menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah PT Maspion Group senilai Rp 150 miliar.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan,

Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

DENPASAR – Ada yang aneh dengan upaya perlawanan eks Wagub Bali I Ketut Sudikerta pascaditetapkan sebagai tersangka penipuan.

Berdasar data yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, Sudikerta mengajukan gugatan praperadilan ke PN Denpasar pada Rabu, 12 Desember 2018.

Gugatan Sudikerta terhadap Polda Bali terdaftar dengan Nomor perkara: 23/Pid.Pra/2018/PN Dps, tanggal registrasi 12 Desember, klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Pemohon: Drs. I Ketut Sudikerta, Termohon: Pemerintah RI, Cq. Kapolri, Cq. Kapolda Bali. PN Denpasar menetapkan hakim I Dewa Made Budi Watsara yang menangani perkara dengan panitera pengganti Kadek Yuliani.

Isi dari petitum permohonan yakni menyatakan tindakan Termohon (Polda Bali) menetapkan Pemohon (Sudikerta) sebagai tersangka

dengan penipuan atau penggelapan dan dengan sengaja menggunakan/memakai surat palsu atau yang dipalsukan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan Pasal 372 dan Pasal 263 ayat (2) KUHP dan Pasal 3 UU RI No. 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan

Tindak Pidana Pencucian Uang (PPTPPU) oleh Polda Bali Direktorat Reserse Kriminal Khusus adalah tidak sah, dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada pemohon; memulihkan hak pemohon dalam kemampuan,

kedudukan dan harkat serta martabatnya; memerintahkan kepada kapolda bali selaku termohon untuk tidak melanjutkan perkara tersebut.” demikian bunyi lanjutan dari permohonan yang disampaikan dalam gugatan.

Selanjutnya yakni menghukum termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Seperti diberitakan sebelumnya, Sudikerta ditetapkan sebagai tersangka penipuan jual beli tanah PT Maspion Group senilai Rp 150 miliar.

Pasal yang disangkakan yakni pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KHUP tentang pidana penipuan dan penggelapan,

Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang penggunaan surat palsu dan pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/