27.2 C
Jakarta
2 Mei 2024, 9:03 AM WIB

Minta Serahkan Diri, Adik Korban Penyekapan Ungkap Kekerasan Pelaku

DENPASAR-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di metro Denpasar.

Rajebir Sigh, 44, pengusaha gorden “Bombay Gorden” ini tega menyekap dan menganiaya istrinya sendiri, Manraj Kaur, 36 di rumahnya di Jalan Sekuta Gang Tunjung No.8 Sanur, Denpasar Selatan. 

Korban yang berhasil lolos dan diselamatkan pecalang kemudian melapor ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Sementara pelaku yang kabur usai menganiaya korban juga telah ditetapkan polisi sebagai buron atau DPO.

Terkait status DPO bagi pelaku, Kuasa Hukum korban, Ricky K. Jaya Laksana meminta agar pelkau segera menyerahkan diri.

Bahkan, selain kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku dua pekan lalu, ternyata dari keterangan kuasa korban, pelaku juga sempat melakukan penganiayaan dan penyekapan sekitar setengah tahun lalu. “Tetapi saat itu pihak keluarga memilih jalan damai dengan pertimbangan masa depan anak,”terangnya

Bahkan, tak hanya tangan kosong, Premjit Singh, adik korban juga menyebut jika korban sering dianiaya dengan menggunakan alat.

“Kakak saya (korban) bahkan pernah dipukul dengan sepatu dan helm. Habis dipukul hanphone diambil. Agar korban tak bisa ambil foto atas luka yang dialaminya,”imbuhnya geram.

Sadar dengan kebiasaan istrinya menyimpan foto bekas luka kekerasan, Rajebir Singh pun tak memberi peluang istrinya memegang handphone. “Pintu pun dikunci dari luar. Digembok. Jadi tak ada akses keluar,” imbuh Premjit Singh.

 Dengan nada geram dia menerangkan pada insiden terakhir sang kakak berhasil melarikan diri ke rumah warga sebelum dirujuk ke RS Bali Mandara.

“Dia dibawa ke rumah sakit. Dia opname dua hari di Bali Mandara,” sambungnya. 

Bahkan yang menyedihkan, saat kabur, kakaknya hanya berbekal surat keterangan alias Surket.

“Sudah dua kali kami membuat surat pindah dari Medan. Dirobek sama suaminya. Tahun 2017 baru dibuatkan KTP. Itu pun sampai sekarang belum jadi,” keluhnya sembari menyebut korban juga mengalami kekerasan atau tekanan psikologis yang luar biasa. 

Dugaan korban mengalami psikis berat, itu juga ditunjukkan dari surat keterangan dokter RS ST Carolus, Jalan Salemba Raya 41 Jakarta. Dr. Surjo Dharmono T. Sp. KJ(K).

Korban disebut harus beristirahat 2 minggu terhitung sejak diperiksa tanggal 4 Desember 2018.

Disinggung kembali soal harapan, korban Manraj Kaur menginginkan sang suami bertangung jawab dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Korban juga berharap bisa bertemu dengan anak bungsunya. “Bertanggungjawablah,” tukasnya. 

 

DENPASAR-Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi di metro Denpasar.

Rajebir Sigh, 44, pengusaha gorden “Bombay Gorden” ini tega menyekap dan menganiaya istrinya sendiri, Manraj Kaur, 36 di rumahnya di Jalan Sekuta Gang Tunjung No.8 Sanur, Denpasar Selatan. 

Korban yang berhasil lolos dan diselamatkan pecalang kemudian melapor ke Mapolsek Denpasar Selatan.

Sementara pelaku yang kabur usai menganiaya korban juga telah ditetapkan polisi sebagai buron atau DPO.

Terkait status DPO bagi pelaku, Kuasa Hukum korban, Ricky K. Jaya Laksana meminta agar pelkau segera menyerahkan diri.

Bahkan, selain kasus penyekapan dan penganiayaan yang dilakukan pelaku dua pekan lalu, ternyata dari keterangan kuasa korban, pelaku juga sempat melakukan penganiayaan dan penyekapan sekitar setengah tahun lalu. “Tetapi saat itu pihak keluarga memilih jalan damai dengan pertimbangan masa depan anak,”terangnya

Bahkan, tak hanya tangan kosong, Premjit Singh, adik korban juga menyebut jika korban sering dianiaya dengan menggunakan alat.

“Kakak saya (korban) bahkan pernah dipukul dengan sepatu dan helm. Habis dipukul hanphone diambil. Agar korban tak bisa ambil foto atas luka yang dialaminya,”imbuhnya geram.

Sadar dengan kebiasaan istrinya menyimpan foto bekas luka kekerasan, Rajebir Singh pun tak memberi peluang istrinya memegang handphone. “Pintu pun dikunci dari luar. Digembok. Jadi tak ada akses keluar,” imbuh Premjit Singh.

 Dengan nada geram dia menerangkan pada insiden terakhir sang kakak berhasil melarikan diri ke rumah warga sebelum dirujuk ke RS Bali Mandara.

“Dia dibawa ke rumah sakit. Dia opname dua hari di Bali Mandara,” sambungnya. 

Bahkan yang menyedihkan, saat kabur, kakaknya hanya berbekal surat keterangan alias Surket.

“Sudah dua kali kami membuat surat pindah dari Medan. Dirobek sama suaminya. Tahun 2017 baru dibuatkan KTP. Itu pun sampai sekarang belum jadi,” keluhnya sembari menyebut korban juga mengalami kekerasan atau tekanan psikologis yang luar biasa. 

Dugaan korban mengalami psikis berat, itu juga ditunjukkan dari surat keterangan dokter RS ST Carolus, Jalan Salemba Raya 41 Jakarta. Dr. Surjo Dharmono T. Sp. KJ(K).

Korban disebut harus beristirahat 2 minggu terhitung sejak diperiksa tanggal 4 Desember 2018.

Disinggung kembali soal harapan, korban Manraj Kaur menginginkan sang suami bertangung jawab dan menyerahkan diri kepada pihak berwajib. Korban juga berharap bisa bertemu dengan anak bungsunya. “Bertanggungjawablah,” tukasnya. 

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/