29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 10:13 AM WIB

Gara-Gara Tomblok, Dituntut 8 Tahun, Gendut Terancam Kurus Di Penjara

DENPASAR – Mulyadi alias Gendut, 35, terdakwa kasus kepemilikan 1.000 butir pil koplo, Jumat (18/1) menjalani sidang tuntutan.

Tak main-main, akibat perbuatannya, buruh asal Jember, Jawa Timur ini terancam mengurus di penjara.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menuntut Mulyadi dengan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim pimpina I Wayan Kawisada, tuntutan hukuman bagi Mulyadi itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil koplo sebanyak 1.000 butir warna putih merek “Y”, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 “Perbuatan terdawa telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda,” beber jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan, perilaku terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU, Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya Desi Purnami dan Vita dari PBH Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, hingga kasus yang menjerat Mulyadi alias Gendut, ini berawal dari penangkapan Mulyadi oleh Satresnar Polresta Denpasar pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 di sebuah kamar kos Nomor 3 Jalan Tukad Oos Nomor 4X, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.

Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 1.000 butir pil warna putih Logo “Y. Gendut mengakui pil koplo itu merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp 1,5 juta.

Berdasar hasil laporan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dan laporan pengujian BBPOM Denpasar, menyimpulkan 1.000 butir pil warna putih logo “Y” tersebut adalah mengandung sediaan trihexyphenidyl.

Pil koplo dengan logo “Y” ini sendiri memiliki dampak cukup mengerikan.

Penggunanya bisa teler hingga berhari-hari. Harga satu pil koplo produksi rumahan ini di pasaran diperkirakan berkisar Rp 35 ribu – 50 ribu per butir.

Dengan harga tersebut, maka terdakwa bisa mendapatkan keuntungan berlipat. Jika harga Rp 1,5 juta untuk 1.000 butir pil koplo seperti pengakuan terdakwa, maka modal terdakwa hanya Rp 1.500 untuk satu butirnya.

DENPASAR – Mulyadi alias Gendut, 35, terdakwa kasus kepemilikan 1.000 butir pil koplo, Jumat (18/1) menjalani sidang tuntutan.

Tak main-main, akibat perbuatannya, buruh asal Jember, Jawa Timur ini terancam mengurus di penjara.

Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mia Fida menuntut Mulyadi dengan tuntutan hukuman penjara selama 8 tahun, denda Rp 300 juta atau subsider 4 bulan penjara.

Sesuai surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim pimpina I Wayan Kawisada, tuntutan hukuman bagi Mulyadi itu, karena JPU menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar berupa pil koplo sebanyak 1.000 butir warna putih merek “Y”, sebagaimana dakwaan pertama Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

 “Perbuatan terdawa telah meresahkan masyarakat dan dapat merusak masa depan generasi muda,” beber jaksa.

Sementara pertimbangan meringankan, perilaku terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya serta belum pernah dihukum.

Atas tuntutan JPU, Mulyadi yang didampingi kuasa hukumnya Desi Purnami dan Vita dari PBH Peradi Denpasar, menyatakan akan mengajukan pledoi atau pembelaan secara tertulis pada sidang pekan depan.

Seperti diketahui, hingga kasus yang menjerat Mulyadi alias Gendut, ini berawal dari penangkapan Mulyadi oleh Satresnar Polresta Denpasar pada 20 Agustus 2018 sekitar pukul 18.30 di sebuah kamar kos Nomor 3 Jalan Tukad Oos Nomor 4X, Banjar Kelod, Desa Renon, Denpasar.

Dari penggeledahan itu, polisi berhasil mengamankan 1.000 butir pil warna putih Logo “Y. Gendut mengakui pil koplo itu merupakan miliknya yang didapat dengan cara membeli dari seseorang bernama Tomblok dengan harga Rp 1,5 juta.

Berdasar hasil laporan laboratoris kriminalistik Puslabfor Bareskrim Polri dan laporan pengujian BBPOM Denpasar, menyimpulkan 1.000 butir pil warna putih logo “Y” tersebut adalah mengandung sediaan trihexyphenidyl.

Pil koplo dengan logo “Y” ini sendiri memiliki dampak cukup mengerikan.

Penggunanya bisa teler hingga berhari-hari. Harga satu pil koplo produksi rumahan ini di pasaran diperkirakan berkisar Rp 35 ribu – 50 ribu per butir.

Dengan harga tersebut, maka terdakwa bisa mendapatkan keuntungan berlipat. Jika harga Rp 1,5 juta untuk 1.000 butir pil koplo seperti pengakuan terdakwa, maka modal terdakwa hanya Rp 1.500 untuk satu butirnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/