33.4 C
Jakarta
22 November 2024, 12:56 PM WIB

Vila Kelapa Reatret Disegel, Puluhan Pekerja Terancam Menganggur

NEGARA- Penyegelan vila Kelapa Retreat di Kecamatan Pekutatan berdampak.

Bahkan akibat penyegelan, puluhan pekerja vila terancam menganggur. Seperti disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman.

Dikonfirmasi, Selasa (18/2), ia mengatakan, dampak penyegelan vila oleh kepolisian membuat pekerja vila yang jumlahnya sekitar 60 orang terancam kehilangan pekerjaan.

Pihak manajemen kemudian membuat kebijakan tetap mempekerjakan pekerja. “Meski diliburkan, hak-hak pekerja tetap harus diperhatikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, terlepas dari proses hukum terhadap perusahaan oleh Polda Metro Jaya, khusus mengenai pekerja ini semestinya pemerintah berperan aktif dalam melindungi dan pengawasan pekerja.

 

“Meski pekerja statusnya tetap dipekerjakan, pemerintah harus berperan aktif memberikan perlindungan terkait hubungan industrialnya,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata dengan masalah yang terjadi pada kelapa retreat, terutama mengenai pekerjanya. Karena pekerja harus mendapat perlindungan dari pemerintah, tidak menyerahkan sepenuhnya pada perusahaan yang memberi kerja.

“Artinya, pemerintah hadir dalam masalah pekerjanya. Jangan sampai nanti, masalah hukum ini berdampak pada pekerja, tapi pemerintah tidak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Operasional Vila Kelapa Retreat Edy Putrawan dikonfirmasi secara terpisah, menjelaskan sejak penyegelan yang dilakukan kepolisian, para pekerja villa masih berstatus bekerjahingga akhir bulan Februari 2020 ini.

Namun setelah akhir bulan ini atau bulan Maret nanti, pihaknya masih memikirkan pekerja yang jumlahnya sekitar 60 orang.  “Sementara masih dipekerjakan sampai dua minggu terakhir ini,” ujarnya.

Meski status pekerja artinya tidak diberhentikan, saat ini mereka diliburkan sementara, sehingga saat ini tidak ada aktivitas di vila. Menurutnya, pekerja sementara cuti, karena hak cuti tahunan masih ada.

“Mereka punya hak cuti atau libur, jadi kasih pada mereka. Karena mereka cuti tahunan masih ada,” ungkapnya.

Selama dua pekan pekerja libur, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik vila untuk kelanjutan para pekerja. Pihaknya juga akan berupaya mediasi dengan pemerintah mengenai tenaga kerjanya. Karena perusahaan mengharapkan tetap mempertahankan pekerja. “Sementara diliburkan sampai akhir bulan ini,” terangnya.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan investasi vila Kelapa Retreat II di kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, sejak 2017 lalu berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga berujung penyegelan vila. Akibatnya, tamu yang sedang menginap harus meninggalkan vila dan puluhan pekerja vila harus kehilangan pekerjaan.

Informasi yang dihimpun, penyegelan vila berdasarkan papan nama penyegelan yang dipasang sekitar vila menyebutkan. Tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro jaya.

Dasar dari penyegelan laporan polisi nomor: LP/1010/11/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2015. Serta surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/1520/VII/2017/ Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2017. Serta sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 17 Desember 2015, 05 April 2016, 16 Oktober 2017, 30 Januari 2018 dan 05 Mei 2019.

Saat petugas dari Polda Metro Jaya memasang papan penyegelan di tiga titik sekitar vila. Di Saat penyegelan berlangsung, tamu vila yang sebagian besar warga negara asing satu persatu meninggalkan vila. Mereka harus meninggalkan vila karena vila sudah disegel petugas. 

NEGARA- Penyegelan vila Kelapa Retreat di Kecamatan Pekutatan berdampak.

Bahkan akibat penyegelan, puluhan pekerja vila terancam menganggur. Seperti disampaikan Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jembrana Sukirman.

Dikonfirmasi, Selasa (18/2), ia mengatakan, dampak penyegelan vila oleh kepolisian membuat pekerja vila yang jumlahnya sekitar 60 orang terancam kehilangan pekerjaan.

Pihak manajemen kemudian membuat kebijakan tetap mempekerjakan pekerja. “Meski diliburkan, hak-hak pekerja tetap harus diperhatikan,” tegasnya.

Lebih lanjut, terlepas dari proses hukum terhadap perusahaan oleh Polda Metro Jaya, khusus mengenai pekerja ini semestinya pemerintah berperan aktif dalam melindungi dan pengawasan pekerja.

 

“Meski pekerja statusnya tetap dipekerjakan, pemerintah harus berperan aktif memberikan perlindungan terkait hubungan industrialnya,” terangnya.

Menurutnya, pemerintah tidak boleh menutup mata dengan masalah yang terjadi pada kelapa retreat, terutama mengenai pekerjanya. Karena pekerja harus mendapat perlindungan dari pemerintah, tidak menyerahkan sepenuhnya pada perusahaan yang memberi kerja.

“Artinya, pemerintah hadir dalam masalah pekerjanya. Jangan sampai nanti, masalah hukum ini berdampak pada pekerja, tapi pemerintah tidak tahu,” tegasnya.

Sementara itu, Manajer Operasional Vila Kelapa Retreat Edy Putrawan dikonfirmasi secara terpisah, menjelaskan sejak penyegelan yang dilakukan kepolisian, para pekerja villa masih berstatus bekerjahingga akhir bulan Februari 2020 ini.

Namun setelah akhir bulan ini atau bulan Maret nanti, pihaknya masih memikirkan pekerja yang jumlahnya sekitar 60 orang.  “Sementara masih dipekerjakan sampai dua minggu terakhir ini,” ujarnya.

Meski status pekerja artinya tidak diberhentikan, saat ini mereka diliburkan sementara, sehingga saat ini tidak ada aktivitas di vila. Menurutnya, pekerja sementara cuti, karena hak cuti tahunan masih ada.

“Mereka punya hak cuti atau libur, jadi kasih pada mereka. Karena mereka cuti tahunan masih ada,” ungkapnya.

Selama dua pekan pekerja libur, pihaknya masih berkoordinasi dengan pemilik vila untuk kelanjutan para pekerja. Pihaknya juga akan berupaya mediasi dengan pemerintah mengenai tenaga kerjanya. Karena perusahaan mengharapkan tetap mempertahankan pekerja. “Sementara diliburkan sampai akhir bulan ini,” terangnya.

Seperti diketahui, perkara penipuan dan penggelapan investasi vila Kelapa Retreat II di kawasan Desa/Kecamatan Pekutatan, sejak 2017 lalu berbuntut panjang.

Polda Metro Jaya kembali melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga berujung penyegelan vila. Akibatnya, tamu yang sedang menginap harus meninggalkan vila dan puluhan pekerja vila harus kehilangan pekerjaan.

Informasi yang dihimpun, penyegelan vila berdasarkan papan nama penyegelan yang dipasang sekitar vila menyebutkan. Tanah dan bangunan sedang dalam proses penyidikan Ditreskrimum Polda Metro jaya.

Dasar dari penyegelan laporan polisi nomor: LP/1010/11/2017/PMJ/Ditreskrimum tanggal 15 Desember 2015. Serta surat perintah penyidikan Nomor SP.Sidik/1520/VII/2017/ Ditreskrimum tanggal 05 Juli 2017. Serta sejumlah surat perintah penyidikan yang dikeluarkan 17 Desember 2015, 05 April 2016, 16 Oktober 2017, 30 Januari 2018 dan 05 Mei 2019.

Saat petugas dari Polda Metro Jaya memasang papan penyegelan di tiga titik sekitar vila. Di Saat penyegelan berlangsung, tamu vila yang sebagian besar warga negara asing satu persatu meninggalkan vila. Mereka harus meninggalkan vila karena vila sudah disegel petugas. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/