25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 8:07 AM WIB

Bahayakan Orang Lain, Tahanan Positif Covid yang Kabur Dihukum Berat

DENPASAR – Terdakwa Juandri Okinda, 27, yang sempat kabur dari tempat karantina pasien Covid-19 di Hotel Ibis Kuta, Badung awal Januari lalu menjalani sidang putusan.

Pria kelahiran 26 Januari 1995 itu mendapat hukuman berat dari majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Juandri diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hukuman jauh lebih ringan diterima Sanni Akbar, 35, teman Juandri yang tidak melarikan diri.

Meski sama-sama dalam satu kasus, Sanni diganjar enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Padahal, Sanni adalah residivis kasus yang sama. Namun, karena tidak kabur, Sanni mendapat hukuman lebih ringan.

Hukuman ini terhitung berat karena barang bukti sabu yang didapat polisi “hanya” 1,59 gram netto.

Dalam amar putusannya, sesuai fakta persidangan, hakim Adnya Dewi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Juandri Okinda dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” tegas Andya Dewi.

Vonis yang dijatuhkan hakim senior PN Denpasar ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Komang Swastini.

Sebelumnya, terdakwa Juandri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Sanni dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Juandri bertugas sebagai tukang tempel paket sabu sesuai perintah dari seseorang yang dipanggil Ngurah (DPO).

Sedangkan Sanni bertugas sebagai “peluncur” atau perantara membawa paket sabu dari Ngurah untuk kemudian diberikan kepada Sanni.

Atas pekerjaannya ini, kedua terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per alamat dari Ngurah. Juandri mendapat upah Rp 40 ribu, dan Sanni mendapat upah Rp 10 ribu.

Kedua terdakwa ditangkap polisi pada Rabu, 23 September 2020 di depan Perum Griya Kencana, Jalan Diponegoro Gang Ulan Kencana, Pedungan, Denpasar Selatan. 

Meski hukuman hakim cukup tinggi, kedua terdakwa pasrah menerima putusan. “Setelah koordinasi dengan kedua terdakwa, mereka menerima putusan,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Sikap serupa disampaikan JPU Ni Komang Swastini.  Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengakui salah satu pertimbangan memberatkan tuntutan berat adalah terdakwa kabur saat menjalani karantina.

Tindakan kabur itu tidak hanya mempersulit proses persidangan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat umum.

“Terdakwa (Juandri Okinda) ini positif Covid-19. Kami rawat biar sembuh, malah kabur. Tindakannya itu bisa menyebabkan orang lain terpapar Covid-19 juga,” beber Eka, kemarin (17/2).

Selain itu, dalam kasus ini peran Juandri juga lebih menonjol dibandingkan terdakwa Sanni Akbar.

DENPASAR – Terdakwa Juandri Okinda, 27, yang sempat kabur dari tempat karantina pasien Covid-19 di Hotel Ibis Kuta, Badung awal Januari lalu menjalani sidang putusan.

Pria kelahiran 26 Januari 1995 itu mendapat hukuman berat dari majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi.

Juandri diganjar hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan penjara. Hukuman jauh lebih ringan diterima Sanni Akbar, 35, teman Juandri yang tidak melarikan diri.

Meski sama-sama dalam satu kasus, Sanni diganjar enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua bulan penjara.

Padahal, Sanni adalah residivis kasus yang sama. Namun, karena tidak kabur, Sanni mendapat hukuman lebih ringan.

Hukuman ini terhitung berat karena barang bukti sabu yang didapat polisi “hanya” 1,59 gram netto.

Dalam amar putusannya, sesuai fakta persidangan, hakim Adnya Dewi menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

“Menjatuhkan pidana penjara pada terdakwa Juandri Okinda dengan pidana penjara selama sembilan tahun,” tegas Andya Dewi.

Vonis yang dijatuhkan hakim senior PN Denpasar ini lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Komang Swastini.

Sebelumnya, terdakwa Juandri dituntut pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Sedangkan, terdakwa Sanni dituntut pidana penjara 7 tahun dan denda 800 juta subsider 3 bulan penjara. 

Juandri bertugas sebagai tukang tempel paket sabu sesuai perintah dari seseorang yang dipanggil Ngurah (DPO).

Sedangkan Sanni bertugas sebagai “peluncur” atau perantara membawa paket sabu dari Ngurah untuk kemudian diberikan kepada Sanni.

Atas pekerjaannya ini, kedua terdakwa mendapat upah sebesar Rp 50 ribu per alamat dari Ngurah. Juandri mendapat upah Rp 40 ribu, dan Sanni mendapat upah Rp 10 ribu.

Kedua terdakwa ditangkap polisi pada Rabu, 23 September 2020 di depan Perum Griya Kencana, Jalan Diponegoro Gang Ulan Kencana, Pedungan, Denpasar Selatan. 

Meski hukuman hakim cukup tinggi, kedua terdakwa pasrah menerima putusan. “Setelah koordinasi dengan kedua terdakwa, mereka menerima putusan,” ujar Dewi Maria Wulandari, pengacara yang mendampingi terdakwa.

Sikap serupa disampaikan JPU Ni Komang Swastini.  Dikonfirmasi terpisah, Kasi Pidum Kejari Denpasar, I Wayan Eka Widanta mengakui salah satu pertimbangan memberatkan tuntutan berat adalah terdakwa kabur saat menjalani karantina.

Tindakan kabur itu tidak hanya mempersulit proses persidangan, tapi juga membahayakan kesehatan masyarakat umum.

“Terdakwa (Juandri Okinda) ini positif Covid-19. Kami rawat biar sembuh, malah kabur. Tindakannya itu bisa menyebabkan orang lain terpapar Covid-19 juga,” beber Eka, kemarin (17/2).

Selain itu, dalam kasus ini peran Juandri juga lebih menonjol dibandingkan terdakwa Sanni Akbar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/