33.5 C
Jakarta
19 April 2024, 15:09 PM WIB

Pelaku Pengancaman Polisi di Kota Denpasar Ternyata Mantan Adik Ipar

Anak Agung Gede Agung,29, harus berurusan dengan hukum. Pria 29 tahun itu saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Selatan karena mengancam Aipda I Dewa Gede Agus Surya Usadha, 36, yang tak lain mantan kakak ipar sendiri.

 

Informasi yang dihimpun radarbali.id, AA Gede Agung diamankan polisi bermula saat korban Aipda I Dewa Gede Agus Surya Usadha, 36, datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Diponegoro Gang Ulam Kencana 2 Nomor 18 Banjar Ambengan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 13.30 WITA lalu.

 

Saat itu, korban yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar berniat menjemput anak kandungnya. Korban menjemput sang anak, karena dalam perjanjian cerai, sang anak boleh dijemput oleh Aipda Agus Surya saat akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

 

Namun sialnya, saat menjemput anak, mantan istrinya berteriak meminta tolong dan tidak menginginkan anak dijemput. Mendengar teriakan itu pelaku (AA Gede Agung) lalu lari keluar dari rumah sambil membawa sebilah pedang panjang berkarat. 

 

“Pelaku mengacung-acungkan pedang ke arah saya dan menantang berkelahi,” kata Aipda Surya, Kamis (17/2/2022). 

 

Melihat hal itu, korban langsung mengeluarkan senjata api dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Mendengar suara letupan pistol, pelaku yang kaget dan ketakutan langsung membuang pedang panjang itu beserta sarungnya di gang dekat rumah sambil menyerah.

 

Sementara, korban langsung menelepon anggota Polsek Denpasar Selatan.

Singkat cerita, usai menerima laporan, polisi langsung tiba di lokasi dan meringkus pelaku. “Kasus ini sudah masuk tahap P21 ke Kejaksaan,” tambah korban. 

 

Terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hadimastikan Karsito Putra membenarkan adanya kejadian itu. “Ya benar kasusnya sudah kami tangani. Pelaku sudah diamankan dan sebentar lagi tahap P21,” tukasnya.

 

Anak Agung Gede Agung,29, harus berurusan dengan hukum. Pria 29 tahun itu saat ini dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Selatan karena mengancam Aipda I Dewa Gede Agus Surya Usadha, 36, yang tak lain mantan kakak ipar sendiri.

 

Informasi yang dihimpun radarbali.id, AA Gede Agung diamankan polisi bermula saat korban Aipda I Dewa Gede Agus Surya Usadha, 36, datang ke rumah mantan istrinya di Jalan Diponegoro Gang Ulam Kencana 2 Nomor 18 Banjar Ambengan Pedungan, Denpasar Selatan, pada Sabtu (11/2) sekitar pukul 13.30 WITA lalu.

 

Saat itu, korban yang bertugas di Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Gianyar berniat menjemput anak kandungnya. Korban menjemput sang anak, karena dalam perjanjian cerai, sang anak boleh dijemput oleh Aipda Agus Surya saat akhir pekan, Sabtu dan Minggu.

 

Namun sialnya, saat menjemput anak, mantan istrinya berteriak meminta tolong dan tidak menginginkan anak dijemput. Mendengar teriakan itu pelaku (AA Gede Agung) lalu lari keluar dari rumah sambil membawa sebilah pedang panjang berkarat. 

 

“Pelaku mengacung-acungkan pedang ke arah saya dan menantang berkelahi,” kata Aipda Surya, Kamis (17/2/2022). 

 

Melihat hal itu, korban langsung mengeluarkan senjata api dan memberikan tembakan peringatan ke udara. Mendengar suara letupan pistol, pelaku yang kaget dan ketakutan langsung membuang pedang panjang itu beserta sarungnya di gang dekat rumah sambil menyerah.

 

Sementara, korban langsung menelepon anggota Polsek Denpasar Selatan.

Singkat cerita, usai menerima laporan, polisi langsung tiba di lokasi dan meringkus pelaku. “Kasus ini sudah masuk tahap P21 ke Kejaksaan,” tambah korban. 

 

Terkait kasus ini, Kanit Reskrim Polsek Densel AKP Hadimastikan Karsito Putra membenarkan adanya kejadian itu. “Ya benar kasusnya sudah kami tangani. Pelaku sudah diamankan dan sebentar lagi tahap P21,” tukasnya.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/