31.1 C
Jakarta
30 April 2024, 11:24 AM WIB

Beraksi Usai Ceki, Ini Kronologis Aksi Lempar Bom Molotov Versi Polisi

DENPASAR – Gagal memadamkan api dendam memicu I Made Murdana alias Jerug, 41, bertindak di luar nalar.

Pelaku nekat melempar bom molotov di rumah Putu Sunartawan, 57, di Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

3 x 24 jam sembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Baha, Mengwi, Badung, Sabtu (16/3) pukul 16.30.

Penangkapan terhadap Jerug dilakukan tim Resmob Polresta Denpasar dibantu Polda Bali. Saat diinterograsi, pelaku mengakui telah melempar bom molotov di rumah korban.

Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Antara pelaku Jerug dengan korban selama ini sudah saling kenal.

Maklum, keduanya tinggal satu banjar. Diketahui motif Jerug nekat melempar bom karena dendam terhadap korban.

“Tersangka merasa kesal dan dendam dengan korban, sehingga tersangka mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa

dua botol berisi bensin dan sumbu (molotov) lalu dilempar ke rumah korban,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan

Aksi melempar bom molotov di rumah korban bermula ketika pelaku bermain ceki di rumah Kerta Semadi Jalan Kargo, Denpasar, pada tanggal 14 Maret 2019.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku pulang ke rumah. Dalam perjalanan itu timbul niat untuk melakukan pembakaran di rumah korban.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai koordinator tenaga pengangkut barang di Terminal Kargo, itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Menariknya, nomor polisi DK 712 UG yang digunakan pelaku adalah nomor palsu. Sesampai didepan rumah korban sekitar pukul 03.00 dini hari,

pelaku menyalakan sumbu pada botol kaca dengan menggunakan korek api gas yang biasa dibawa pelaku.

Pada saat botol pertama dari kaca dilempar tidak meledak. Lalu pelaku menyalakan dan melempar botol lainnya dari plastik ke rumah korban.

Nah, lemparan botol kedua dari plastik itulah yang kemudian berhasil mengenai dua sepeda motor korban.

Masing-masing Honda Scoopy warna merah DK 3659 DE dan Honda Astrea Prima warna hitam DK 5803 DT. Api kemudian membesar.

“Setelah memastikan api nyala, tersangka kabur dengan sepeda motor. Untungnya pemilik rumah bangun karena mendengar suara sepeda motor dan melihat api. Lalu mereka memadamkan api,” imbuhnya.

Pelaku sendiri jauh hari sebelumnya sudah menyiapkan bahan dan alat yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran.

“Bahan dan alat yang digunakan sudah dipersiapkan oleh Pelaku sebelum Hari Raya Nyepi,” beber mantan Wadireskrimsus Polda Bali, itu.

Pelaku membeli bensin eceran menggunakan botol plastik di lapak pertamini di Jalan Keboiwa Utara. Kemudian pelaku menyiapkan dua buah botol kaca dan plastik yang ujungnya diberi sumbu.

Setelah bom molotov itu jadi, pelaku menyimpan di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara untuk perbuatan perusakan pelaku dijerat Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. “Pelaku melakukan aksinya sendirian,” imbuhnya.

Polisi menyita barang bukti dari TKP berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima DK 5803 DT milik Putu Sunartawan (pemilik rumah),

dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DK 3659 DE milik pelapor Ngurah Putu Pratama (anak korban).

Polisi juga mengamankan dua buah botol masing – masing botol kaca dalam keadaan pecah dengan tutup botol warna biru dari seng bertuliskan Iceland berisi sumbu kain warna merah.

Diamankan juga botol plastik dengan tutupnya bertuliskan Yuzu yang berisikan sumbu terbuat dari kain dalam keadaan terbakar.  

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang. Di antaranya satu buah botol plastik warna putih digunakan untu membeli bensin,

sisa potongan kain yg dipergunakan membuat sumbu, satu buah korek gas, tang dan obeng untuk mebuat lubang sumbu, satu unit sepeda motor Honda Soopy warna abu-abu DK 712 UG (nomor polisi palsu) beserta kunci.

 

DENPASAR – Gagal memadamkan api dendam memicu I Made Murdana alias Jerug, 41, bertindak di luar nalar.

Pelaku nekat melempar bom molotov di rumah Putu Sunartawan, 57, di Banjar Liligundi, Ubung Kaja, Denpasar Utara.

3 x 24 jam sembunyi, pelaku akhirnya ditangkap di salah satu kamar kos di Jalan Baha, Mengwi, Badung, Sabtu (16/3) pukul 16.30.

Penangkapan terhadap Jerug dilakukan tim Resmob Polresta Denpasar dibantu Polda Bali. Saat diinterograsi, pelaku mengakui telah melempar bom molotov di rumah korban.

Pelaku mengaku melakukan aksinya seorang diri. Antara pelaku Jerug dengan korban selama ini sudah saling kenal.

Maklum, keduanya tinggal satu banjar. Diketahui motif Jerug nekat melempar bom karena dendam terhadap korban.

“Tersangka merasa kesal dan dendam dengan korban, sehingga tersangka mendatangi rumah korban dengan mengendarai sepeda motor dan membawa

dua botol berisi bensin dan sumbu (molotov) lalu dilempar ke rumah korban,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombespol Ruddi Setiawan

Aksi melempar bom molotov di rumah korban bermula ketika pelaku bermain ceki di rumah Kerta Semadi Jalan Kargo, Denpasar, pada tanggal 14 Maret 2019.

Sekitar pukul 01.00 dini hari, pelaku pulang ke rumah. Dalam perjalanan itu timbul niat untuk melakukan pembakaran di rumah korban.

Pelaku yang kesehariannya bekerja sebagai koordinator tenaga pengangkut barang di Terminal Kargo, itu mengendarai sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu.

Menariknya, nomor polisi DK 712 UG yang digunakan pelaku adalah nomor palsu. Sesampai didepan rumah korban sekitar pukul 03.00 dini hari,

pelaku menyalakan sumbu pada botol kaca dengan menggunakan korek api gas yang biasa dibawa pelaku.

Pada saat botol pertama dari kaca dilempar tidak meledak. Lalu pelaku menyalakan dan melempar botol lainnya dari plastik ke rumah korban.

Nah, lemparan botol kedua dari plastik itulah yang kemudian berhasil mengenai dua sepeda motor korban.

Masing-masing Honda Scoopy warna merah DK 3659 DE dan Honda Astrea Prima warna hitam DK 5803 DT. Api kemudian membesar.

“Setelah memastikan api nyala, tersangka kabur dengan sepeda motor. Untungnya pemilik rumah bangun karena mendengar suara sepeda motor dan melihat api. Lalu mereka memadamkan api,” imbuhnya.

Pelaku sendiri jauh hari sebelumnya sudah menyiapkan bahan dan alat yang akan digunakan untuk melakukan pembakaran.

“Bahan dan alat yang digunakan sudah dipersiapkan oleh Pelaku sebelum Hari Raya Nyepi,” beber mantan Wadireskrimsus Polda Bali, itu.

Pelaku membeli bensin eceran menggunakan botol plastik di lapak pertamini di Jalan Keboiwa Utara. Kemudian pelaku menyiapkan dua buah botol kaca dan plastik yang ujungnya diberi sumbu.

Setelah bom molotov itu jadi, pelaku menyimpan di rumahnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan yang menimbulkan kebakaran, ledakan, atau banjir, diancam pidana paling lama 12 tahun penjara.

Sementara untuk perbuatan perusakan pelaku dijerat Pasal 406 KUHP, dengan ancaman pidana penjara selama 2 tahun dan 8 bulan. “Pelaku melakukan aksinya sendirian,” imbuhnya.

Polisi menyita barang bukti dari TKP berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea Prima DK 5803 DT milik Putu Sunartawan (pemilik rumah),

dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DK 3659 DE milik pelapor Ngurah Putu Pratama (anak korban).

Polisi juga mengamankan dua buah botol masing – masing botol kaca dalam keadaan pecah dengan tutup botol warna biru dari seng bertuliskan Iceland berisi sumbu kain warna merah.

Diamankan juga botol plastik dengan tutupnya bertuliskan Yuzu yang berisikan sumbu terbuat dari kain dalam keadaan terbakar.  

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang. Di antaranya satu buah botol plastik warna putih digunakan untu membeli bensin,

sisa potongan kain yg dipergunakan membuat sumbu, satu buah korek gas, tang dan obeng untuk mebuat lubang sumbu, satu unit sepeda motor Honda Soopy warna abu-abu DK 712 UG (nomor polisi palsu) beserta kunci.

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/