29.3 C
Jakarta
22 November 2024, 9:09 AM WIB

BB Sabu Hanya 0,14 Gram, Tak Kapok, Residivis Narkoba Diganjar 5 Tahun

DENPASAR – Dari balik layar monitor yang terpasang di ruang hakim PN Denpasar, wajah Sariyono, 39, terlihat pasrah menghadapi putusan.

Pria asal Sumenep, Jawa Timur, itu sebelumnya dituntut lima tahun penjara. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa hanya 0,14 gram.

Namun, ada alasan lain jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan tinggi. Sariyono merupakan penjahat kambuhan alias residivis.

“Sariyono, sebelumnya pernah dihukum?” tanya hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan, kemarin.

“Pernah, Yang Mulia,” jawab Sariyono melalui saluran telekonferensi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Berapa lama kamu dulu dipenjara?” kejar hakim Watsara.

“Lima tahun, Yang Mulia,” terang Sariyono. “Kamu sudah pernah dipenjara tapi tidak kapok juga, ya?” sentil hakim. Sariyono hanya menunduk.

Hakim lantas membacakan amar putusan. Hakim Budi menyatakan perbuatan Sariyono memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang didakwakan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Budi.

Besaran putusan pidana penjara hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa hanya mendapat keringanan hukuman pengganti atau subsider.

Hal yang memberatkan karena terdakwa mengulangi perbuatannya. Meski tidak mendapat keringanan, Sariyono tetap menerima putusan. Begitu juga dengan JPU.

Sariyono ditangkan pada 24 November pukul 21.30 di Jalan Mahendradata. Sebelum ditangkap, terdakwa duduk-duduk di depan rumah terdakwa.

Tiba-tiba ia mendapat telepon dari seseorang yang dipanggil “Bli” menawarkan sabu-sabu seharga Rp 350 ribu.

Terdakwa mengiyakan dengan syarat pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu diterima. Beberapa saat kemudian,

terdakwa menerima SMS yang isinya sabu sudah dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di depan sebuah rumah di Jalan Mahendradata.

Selanjutnya, terdakwa menuju alamat yang dimaksud. Sesampainya di tempat dimaksud, terdakwa melihat bungkus rokok warna putih.

Sejurus kemudian, terdakwa mengambil bungkus rokok dan mengeluarkan isinya. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi.

Namun, kakinya baru melangkah sudah datang sekelompok polisi dari Polsek Denpasar Barat (Denbar). Terdawka lantas digerebek dan dikeler ke Mapolsek Denbar. 

DENPASAR – Dari balik layar monitor yang terpasang di ruang hakim PN Denpasar, wajah Sariyono, 39, terlihat pasrah menghadapi putusan.

Pria asal Sumenep, Jawa Timur, itu sebelumnya dituntut lima tahun penjara. Terdakwa juga dituntut pidana denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara.

Tuntutan tersebut tergolong tinggi jika dibandingkan barang bukti sabu-sabu yang dikuasai terdakwa hanya 0,14 gram.

Namun, ada alasan lain jaksa penuntut umum (JPU) Cok Intan Merlany Dewie mengajukan tuntutan tinggi. Sariyono merupakan penjahat kambuhan alias residivis.

“Sariyono, sebelumnya pernah dihukum?” tanya hakim Dewa Budi Watsara yang memimpin persidangan, kemarin.

“Pernah, Yang Mulia,” jawab Sariyono melalui saluran telekonferensi di Lapas Kelas IIA Kerobokan. “Berapa lama kamu dulu dipenjara?” kejar hakim Watsara.

“Lima tahun, Yang Mulia,” terang Sariyono. “Kamu sudah pernah dipenjara tapi tidak kapok juga, ya?” sentil hakim. Sariyono hanya menunduk.

Hakim lantas membacakan amar putusan. Hakim Budi menyatakan perbuatan Sariyono memenuhi unsur-unsur Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika yang didakwakan JPU.

“Menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara,” tegas hakim Budi.

Besaran putusan pidana penjara hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU. Terdakwa hanya mendapat keringanan hukuman pengganti atau subsider.

Hal yang memberatkan karena terdakwa mengulangi perbuatannya. Meski tidak mendapat keringanan, Sariyono tetap menerima putusan. Begitu juga dengan JPU.

Sariyono ditangkan pada 24 November pukul 21.30 di Jalan Mahendradata. Sebelum ditangkap, terdakwa duduk-duduk di depan rumah terdakwa.

Tiba-tiba ia mendapat telepon dari seseorang yang dipanggil “Bli” menawarkan sabu-sabu seharga Rp 350 ribu.

Terdakwa mengiyakan dengan syarat pembayaran dilakukan setelah sabu-sabu diterima. Beberapa saat kemudian,

terdakwa menerima SMS yang isinya sabu sudah dimasukkan ke dalam bungkus rokok dan ditaruh di depan sebuah rumah di Jalan Mahendradata.

Selanjutnya, terdakwa menuju alamat yang dimaksud. Sesampainya di tempat dimaksud, terdakwa melihat bungkus rokok warna putih.

Sejurus kemudian, terdakwa mengambil bungkus rokok dan mengeluarkan isinya. Setelah itu terdakwa pergi meninggalkan lokasi.

Namun, kakinya baru melangkah sudah datang sekelompok polisi dari Polsek Denpasar Barat (Denbar). Terdawka lantas digerebek dan dikeler ke Mapolsek Denbar. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/