25.2 C
Jakarta
22 November 2024, 6:20 AM WIB

Agen Kapal Pesiar Penipu Belasan Calon Pekerja di Bali Ternyata Bodong

DENPASAR – PT Dunia Insansi Mandiri (PT DIM) yang berlamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ternyata bodong. Perusahaan ini tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan TKI.

 

“PT DIM tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran,” beber Nengah Yasa Adi Susanto, kuasa hukum belasan calon pekerja migran yang tertipu usai melapor di Polda Bali, Selasa (18/5).

 

Dia menjelaskan, PT DIM menjalankan usaha layaknya perusahaan penyalur TKI. Perusahaan ini juga menjaring calon pekerja migran melalui sejumlah saluran media sosial. Di antaranya adalah melalui Instagram @manningagentkapalpesiar.

 

Perusahaan ini menjanjikan pekerja migran akan diberangkatkan segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya. Bahkan akan dijanjikan bekerja di Australia.

 

Seperti yang dialami lima belas pekerja migran yang ditangani Adi Susanto dkk. Para calon pekerja migran itu tergiur janji manis perusahaan tersebut. Lalu menyetor dana masing-masing puluhan juta rupiah. Total dari lima belas calon pekerja migran ini sudah membayar kepada PT DIM sebesar Rp403 juta.

 

Namun, setahun berlalu, setelah menyerahkan uangnya, para korban belum juga dipanggil untuk diwawancara user kapal pesiar.  Pihak perusahaan itu menjanjikan akan mengembalikan uang uang telah diserahkan para korban. Namun hingga sekarang uang mereka tidak pernah dikembalikan.

 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi  Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada tanggal 27 April 2021.  Dari pertemuan itu diketahui perusahaan ini ternyata bodong alias tak berizin dalam menyalurkan TKI ke luar negeri.

 

Atas dugaan penipuan ini, lima belas korban melapor ke Polda Bali, Selasa (18/5/2021) siang. Mereka melaporkan direktur perusahaan tersebut yang bernama Ira. 

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan itu, Direktur PT DIM, Ira, belum menjawab telepon dan konfirmasi via pesan WhatsApp dari media ini, Selasa (18/5/2021) siang.

DENPASAR – PT Dunia Insansi Mandiri (PT DIM) yang berlamat di Jalan Muding Batu Sangiang, Kerobokan, Kuta Utara, Badung ternyata bodong. Perusahaan ini tidak punya izin untuk melakukan perekrutan dan penempatan TKI.

 

“PT DIM tidak memiliki izin sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor: PM 84 Tahun 2013 Tentang Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran,” beber Nengah Yasa Adi Susanto, kuasa hukum belasan calon pekerja migran yang tertipu usai melapor di Polda Bali, Selasa (18/5).

 

Dia menjelaskan, PT DIM menjalankan usaha layaknya perusahaan penyalur TKI. Perusahaan ini juga menjaring calon pekerja migran melalui sejumlah saluran media sosial. Di antaranya adalah melalui Instagram @manningagentkapalpesiar.

 

Perusahaan ini menjanjikan pekerja migran akan diberangkatkan segera ke kapal pesiar seperti Royal Caribbean, Celebrity dan perusahaan kapal pesiar mewah lainnya. Bahkan akan dijanjikan bekerja di Australia.

 

Seperti yang dialami lima belas pekerja migran yang ditangani Adi Susanto dkk. Para calon pekerja migran itu tergiur janji manis perusahaan tersebut. Lalu menyetor dana masing-masing puluhan juta rupiah. Total dari lima belas calon pekerja migran ini sudah membayar kepada PT DIM sebesar Rp403 juta.

 

Namun, setahun berlalu, setelah menyerahkan uangnya, para korban belum juga dipanggil untuk diwawancara user kapal pesiar.  Pihak perusahaan itu menjanjikan akan mengembalikan uang uang telah diserahkan para korban. Namun hingga sekarang uang mereka tidak pernah dikembalikan.

 

Kasus ini akhirnya dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja dan Energi  Sumber Daya Mineral Provinsi Bali dan dimediasi pada tanggal 27 April 2021.  Dari pertemuan itu diketahui perusahaan ini ternyata bodong alias tak berizin dalam menyalurkan TKI ke luar negeri.

 

Atas dugaan penipuan ini, lima belas korban melapor ke Polda Bali, Selasa (18/5/2021) siang. Mereka melaporkan direktur perusahaan tersebut yang bernama Ira. 

 

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait laporan itu, Direktur PT DIM, Ira, belum menjawab telepon dan konfirmasi via pesan WhatsApp dari media ini, Selasa (18/5/2021) siang.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/