26.2 C
Jakarta
22 November 2024, 5:10 AM WIB

Prostitusi Online

Pasarkan PSK lewat MiChat, Dimas Bagus Pamungkas Kebagian Rp 50 Ribu

 

DENPASAR– Usia terdakwa Dimas Bagus Pamungkas alias Memet belum genap 23 tahun. Tapi, pemuda asal Bekasi kelahiran 10 Juni 1999 itu sudah berani menjadi muncikari alias germo prostitusi online.

 

Memet memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjajakan dua “anak asuhnya”. Memet mengasuh Novita dan Cika (bukan nama sebenarnya). Tugas Memet yaitu membalas pesan yang masuk sekaligus mencari pelanggan.

 

Sekali PSK melayani pelanggan, Memet mendapat komisi Rp 50 ribu. Jika empat kali melayani, maka Memet mengantongi komisi Rp 200 ribu.

 

Dalam dakwaan JPU Yuli Peladiyanti, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi Novita melayani saksi Husnul. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung.

 

“Menanggapi dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi. Jadi, sidang langsung pembuktian,” terang Ida Bagus Nyoman Mantra dan Aprianus Kabubu Pajanji, pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu (18/5).

 

JPU Yuli menjelaskan, Pada 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun Novita menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan. Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi, yaitu di kamar Nomor 15, Hotel Lavarta Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa memberi tahu saksi Novita, akan ada pelanggan kencan yang membooking saksi. Terdakwa meminta Novita menunggu di lobi hotel.  Sesampainya di dalam kamar, saksi bertemu Novita kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

“Usai berhubungan badan, saksi Husnul memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” jelas JPU Yuli. Namun, setelah memberikan uang tersebut tiba-tiba terdengar suara pintu kamar di ketuk. Ketika dibuka muncul petugas kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka bertiga pun dibawa ke kantor polisi.

 

“Terdakwa menjadi operator aplikasi kencan MiChat dengan nama akun Novita kurang lebih satu bulan yang lalu,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

 

Tugas terdakwa yakni berkomunikasi dengan laki-laki yang menghubungi melalui aplikasi MiChat. Jika sudah mendapat pelanggan, terdakwa akan memberikan foto-foto wanita yang tersedia di hotel berikut dengan tarifnya.

 

Setelah tercapai kata sepakat tentang tarif, barulah terdakwa memberikan lokasi hotel kepada laki-laki yang berniat untuk melakukan hubungan badan dengan wanita yang dipasarkan terdakwa.

 

Tarif untuk sekali berhubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Novita sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan tarif untuk saksi Cika sebesar Rp 200 ribu. “Terdakwa dapat komisi dari masing-masing saksi Rp 50 ribu persekali transaksi,” tukas JPU.

 

Sebelum ditangkap polisi, terdakwa sudah mendapatkan total komisi Rp 150 ribu. Diketahui juga, sebelum ditangkap, ternyata Memet sudah terbiasa mencarikan laki-laki hidung belang dengan wanita pekerja seks melalui MiChat.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 16 bulan. (san)

 

 

DENPASAR– Usia terdakwa Dimas Bagus Pamungkas alias Memet belum genap 23 tahun. Tapi, pemuda asal Bekasi kelahiran 10 Juni 1999 itu sudah berani menjadi muncikari alias germo prostitusi online.

 

Memet memanfaatkan aplikasi MiChat dalam menjajakan dua “anak asuhnya”. Memet mengasuh Novita dan Cika (bukan nama sebenarnya). Tugas Memet yaitu membalas pesan yang masuk sekaligus mencari pelanggan.

 

Sekali PSK melayani pelanggan, Memet mendapat komisi Rp 50 ribu. Jika empat kali melayani, maka Memet mengantongi komisi Rp 200 ribu.

 

Dalam dakwaan JPU Yuli Peladiyanti, terdakwa ditangkap anggota Polresta Denpasar sesaat setelah saksi Novita melayani saksi Husnul. Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di Jalan Pidada, Ubung.

 

“Menanggapi dakwaan JPU, kami tidak mengajukan eksepsi. Jadi, sidang langsung pembuktian,” terang Ida Bagus Nyoman Mantra dan Aprianus Kabubu Pajanji, pengacara yang mendampingi terdakwa, Rabu (18/5).

 

JPU Yuli menjelaskan, Pada 4 Februari 2022, terdakwa yang mengoperasikan aplikasi MiChat dengan akun Novita menerima permintaan kencan untuk berhubungan badan. Setelah disepakati tarif sekali kencan sebesar Rp 300 ribu, terdakwa memberikan lokasi pertemuan kepada saksi, yaitu di kamar Nomor 15, Hotel Lavarta Jalan Pidada, Ubung, Denpasar.

 

Selanjutnya terdakwa memberi tahu saksi Novita, akan ada pelanggan kencan yang membooking saksi. Terdakwa meminta Novita menunggu di lobi hotel.  Sesampainya di dalam kamar, saksi bertemu Novita kemudian melakukan hubungan badan layaknya suami istri.

 

“Usai berhubungan badan, saksi Husnul memberikan uang pembayaran sesuai dengan kesepakatan awal, yaitu sebesar Rp 300 ribu,” jelas JPU Yuli. Namun, setelah memberikan uang tersebut tiba-tiba terdengar suara pintu kamar di ketuk. Ketika dibuka muncul petugas kepolisian Satreskrim Polresta Denpasar. Mereka bertiga pun dibawa ke kantor polisi.

 

“Terdakwa menjadi operator aplikasi kencan MiChat dengan nama akun Novita kurang lebih satu bulan yang lalu,” beber JPU Kejari Denpasar itu.

 

Tugas terdakwa yakni berkomunikasi dengan laki-laki yang menghubungi melalui aplikasi MiChat. Jika sudah mendapat pelanggan, terdakwa akan memberikan foto-foto wanita yang tersedia di hotel berikut dengan tarifnya.

 

Setelah tercapai kata sepakat tentang tarif, barulah terdakwa memberikan lokasi hotel kepada laki-laki yang berniat untuk melakukan hubungan badan dengan wanita yang dipasarkan terdakwa.

 

Tarif untuk sekali berhubungan badan layaknya suami istri dengan saksi Novita sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan tarif untuk saksi Cika sebesar Rp 200 ribu. “Terdakwa dapat komisi dari masing-masing saksi Rp 50 ribu persekali transaksi,” tukas JPU.

 

Sebelum ditangkap polisi, terdakwa sudah mendapatkan total komisi Rp 150 ribu. Diketahui juga, sebelum ditangkap, ternyata Memet sudah terbiasa mencarikan laki-laki hidung belang dengan wanita pekerja seks melalui MiChat.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 296 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 16 bulan. (san)

 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/