29.2 C
Jakarta
30 April 2024, 0:55 AM WIB

Eks Wagub Bali Ketut Sudikerta Diperiksa Kasus Gratifikasi dan TPPU

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, semakin seru.

Ini menyusul diperiksanya mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, oleh jaksa penyidik Kejati Bali. Dalam kasus ini Sudikerta berstatus sebagai saksi.

Rabu (17/6) pukul 10.00 dua orang jaksa penyidik Kejati Bali mendatangi Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat Sudikerta menjalani hukuman enam tahun penjara kasus penipuan dan TPPU dengan korban bos PT Maspion Alim Markus.

Selama empat jam jaksa penyidik meminta keterangan Sudikerta. Saat diperiksa, pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu dalam keadaan bugar.

Diperiksanya Sudikerta ini tak lepas dari adanya aliran dana Rp 10 miliar dari Sudikerta ke rekening Tri Nugraha.

Aliran dana tersebut tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Total ada 14 pertanyaan yang diajukan pada saksi Sudikerta. Sudikerta adalah saksi ke-26 yang sudah diperiksa dalam kasus ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto.

Pemeriksaan Sudikerta ini juga dibenarkan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah. Pemeriksaan tidak di dalam sel, tapi di dalam suatu ruangan.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan tersangka Tri Nugraha ini terjadi pada 2007 – 2011. Tepatnya saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar.

Tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah.  Salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari Sudikerta.

Sudikerta sempat mengirim uang Rp 10 miliar untuk tersangka. Namun, tersangka sudah mengembalikan dan berdalih pinjaman.

Hal itu diungkapkan Tri Nugraha saat bersaksi dalam persidangan Sudikerta. Anehnya, pinjaman uang sebesar Rp 10 miliar tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa tempo pengembalian. 

DENPASAR – Kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Kepala BPN Kota Denpasar, Tri Nugraha, 53, semakin seru.

Ini menyusul diperiksanya mantan Wagub Bali I Ketut Sudikerta, 52, oleh jaksa penyidik Kejati Bali. Dalam kasus ini Sudikerta berstatus sebagai saksi.

Rabu (17/6) pukul 10.00 dua orang jaksa penyidik Kejati Bali mendatangi Lapas Kelas IIA Kerobokan, tempat Sudikerta menjalani hukuman enam tahun penjara kasus penipuan dan TPPU dengan korban bos PT Maspion Alim Markus.

Selama empat jam jaksa penyidik meminta keterangan Sudikerta. Saat diperiksa, pria yang akrab disapa Tomi Kecil itu dalam keadaan bugar.

Diperiksanya Sudikerta ini tak lepas dari adanya aliran dana Rp 10 miliar dari Sudikerta ke rekening Tri Nugraha.

Aliran dana tersebut tercatat dalam laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Total ada 14 pertanyaan yang diajukan pada saksi Sudikerta. Sudikerta adalah saksi ke-26 yang sudah diperiksa dalam kasus ini,” ungkap Kasi Penkum Kejati Bali, Luga A. Harlianto.

Pemeriksaan Sudikerta ini juga dibenarkan Kalapas Kelas IIA Kerobokan, Yulius Sahruzah. Pemeriksaan tidak di dalam sel, tapi di dalam suatu ruangan.

Kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan tersangka Tri Nugraha ini terjadi pada 2007 – 2011. Tepatnya saat menjabat sebagai Kepala BPN Kota Denpasar.

Tersangka diduga meminta dan menerima uang miliaran rupiah untuk penerbitan sertifikat tanah.  Salah satu aliran dana yang sempat singgah ke rekening tersangka berasal dari Sudikerta.

Sudikerta sempat mengirim uang Rp 10 miliar untuk tersangka. Namun, tersangka sudah mengembalikan dan berdalih pinjaman.

Hal itu diungkapkan Tri Nugraha saat bersaksi dalam persidangan Sudikerta. Anehnya, pinjaman uang sebesar Rp 10 miliar tanpa jaminan, tanpa bunga, dan tanpa tempo pengembalian. 

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru

/