KLUNGKUNG-Pelaku penyebar video remaja berinisial NKPD, 18, asal Desa Datah, Kecamatan Klungkung, yang sedang mandi akhir Mei lalu akhirnya ditangkap. Pelaku berinisial MSW, 19, tak lain adalah teman korban.
Pria asal Desa Wisma Kerta, Kecamatan Sidemen, Karangasem tersebut ditangkap bersama tiga rekannya yakni AEA, 19, seorang remaja wanita, KCG, 16, yang juga seorang wanita dan GK, pria berusia 16 tahun. Ketiga pelaku ini turut serta menyebarkan video berdurasi 3 menit 26 detik tersebut.
Dalam pres rilis yang digelar lobby aula Jalaga Dharma Pandhapa (JDP) Mapolres Klungkung pada Jumat kemarin (17/6), terungkap kasus tersebut berawal ketika NKPD dan pelaku MSW melakukan video call pada pertengahan April lalu. Selanjutnya, saat akan mandi, keduanya sepakat untuk melakukan video call dalam kondisi telanjang bulat.
“Saat itu pelaku diam-diam merekam dengan mode rekam layar. Tujuannya untuk ditonton setelahnya,” ujar Kapolres Klungkung AKBP I Made Dhanuardana didampingi Kasat Reskrim Iptu Arung Wiratama.
Setelah berhasil merekam aktivitas mandi korban, pelaku MSW menyimpan video tersebut di galeri hp miliknya. Sekitar tanggal 7 Mei lalu, pacar pelaku MSW yakni KCG yang juga masih mengenal korban melihat galeri hp pelaku. Saat itu KCG mendapati video rekaman layar korban yang sedang mandi dalam kondisi telanjang bulat. Tanpa izin MSW, KCG mengirimkan video tersebut ke hp miliknya.
“Alasan pelaku KCG ini bermaksud ingin memberitahukan orang tua korban terkait prilaku anaknya,” katanya.
Lebih lanjut AKBP I Made Dhanuardana mengungkapkan, di hari yang sama pelaku KCG bertemu salah seorang temannya yang berinisial AEA dan bercerita mengenai video korban yang sedang mandi. Selanjutnya KCG juga mengirimkan vidio tersebut via whatsapp ke hp milik AEA dengan maksud menitipkan video tersebut. Setelah pukul 22.00 malam hari, pelaku AEA berkomunikasi dengan pacarnya berinisial GK dan menceritakan bahwa AEA mendapatkan kiriman vidio korban NKPD yang sedang mandi.
“Dari sana dikirim ke hp GK ini, terus oleh GK disebarkan lagi ke grup WA teman-teman di seputaran tempat tinggalnya. Sebulan kemudian video tersebut menyebar luas,” jelas perwira dengan pangkat dua melati itu.
Pihak keluarga yang mendengar dan melihat kebenaran video tersebut pun tak terima dan melaporkan kasus ini ke Polisi. Dari hasil penyelidikan, polisi dari satuan Reskrim Polres Klungkung akhirnya melakukan penangkapan terhadap para pelaku. “Dari beberapa bukti, seperti bukti video, bukti percakapan dan juga hp milik pelaku, kami mengamankan empat tersangka. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya,” tandasnya.
Para pelaku djerat dengan Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 UU No. 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan atau Pasal 27 Ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI No. 19 Tahun 2016 Tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
Sementara itu, pelaku hanya menhan dua tersangka MSW dan AEA. Untuk dua pelaku lainnya yakni KCG dan GK tidak ditahan karena masih di bawah umur dan akan dilakukan diversi. (zul)