RadarBali.com – Sidang kasus dugaan pemalsuan surat akta jual beli tanah, dengan terdakwa Eunika Wahyu Praseyanti, 54, kemarin (17/7) akhirnya sampai pada agenda tuntutan.
Sidang yang dipimpin Estar Oktavi di PN Denpasar, JPU Putu Suparta Jaya menuntut oknum notaris ini dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan atau 1, 5 tahun penjara.
Sesuai surat tuntutan, jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memalsukan surat berupa akta otentik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 264 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Memohon kepada mejelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Eunika Wahyu Prastyanti berupa pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan dan dikurangkan seluruhnya dari masa tahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” tegas JPU.
Kasus ini bermula dari jual beli sebidang tanah dengan sertifikat hak milik Nomor 8683/Kel Benoa seluas 205 M2 atas nama pemilik I Wayan Mudra dan Made yabg dibeli oleh Fike Stania dengan memakai jasa terdakwa sebagai notaris pada Tanggal 4 Maret 2010.
Saat itu akta jual beli sudah ditandatangani oleh ke dua pihak, namun belum diberikan nomor. Sayang, belakangan masalah ini jadi perkara pidana dan akhirnya harus diselesaikan melalui jalur pengadilan.