DENPASAR – Lantaran dibakar api cemburu, A.N. Michi Nining Saleh, 51, membuat unggahan yang dinilai mencemarkan nama baik Ni Nengah S di media sosial (medsos) Instagram dan Facebook .
Kini, Nining terancam merasakan pengapnya penjara lantaran jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan tuntutan pidana penjara selama 1,5 tahun.
“Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda Rp 3 juta subsider empat bulan kurungan,” tuntut JPU Eddy Arta Wijaya di muka majelis hakim yang diketuai IGN Putra Atmaja, kemarin.
JPU menilai ibu rumah tangga itu telah terbukti bersalah melakukan melanggar undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE).
Terdakwa dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU ITE,” imbuh JPU Eddy.
Pertimbangan yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan belum pernah dihukum. Sementara pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan danmembuat tidak nyaman orang lain.
“Belum ada perdamaian antara pelaku dan korban,” tukas JPU. Terdakwa nekat mengunggah status di FB dan IG miliknya lantaran dibakar api cemburu.
Semua berawal dari acara reunian. Berawal dari terdakwa yang merasa cemburu karena suaminya I Komang D diduga memiliki hubungan asmara dengan korban Ni Nengah S.
Selanjutnya, terdakwa pada minggu (8/4/2018) pukul 11.00 bertempat di rumahnya di Perum Griya Utama Permai Blok Mandiri Nomor 10,
Desa Peguyangan Kaja, Denpasar Utara, melalui ponsel mengetik, mengirimkan, dan memosting tulisan melalui group FB jual beli areal Bali.
Isi postingan terdakwa kurang lebih adalah, “Mohon info teman-teman siapa tahu ada yang kenal dengan permepuan ini namanya AS pelakor.
AS bekerja di Nusa Dua Beach Hotel, orang Karangasem menikah di Mas, Ubud. Kalau ada yang tahu alamatnya mohon info, ya,” ungkap JPU menirukan unggahan terdakwa.
Karena masih belum puas, terdakwa selanjutnya pada Minggu (20/5/2018) malam melalui akun IG-nya kembali mengetik, mengedit gambar, dan mengunggah yang menuduh korban sebagai wanita tuna susila.
Bahwa berdasar keterangan Wahyu Aji Wibowo, saksi ahli dari Balai Bahasa Provinsi Bali yang menyatakan pernyataan terdakwa mengandung tuduhan pada orang lain, terlapor juga menuduhkan kejahatan kesusilaan.
Akibat postingan terhadap FB dan IG, saksi korban merasa malu dan terhina. “Apa yang dituduhkan terdakwa tidak benar korban dan keluarganya
merasa terganggu dan tertekan dan harga dirinya sebagai perempuan sangat direndahkan,” beber JPU Kejati Bali itu.