DENPASAR –Gara-gara hobi menikmati tembakau gorila, Rifqi Deparbo, 19, pria pengangguran asal Palembang, Sumatera Selatan, itu terancam hukuman berat.
Seperti terungkap pada sidang perdana di PN Denpasar, Kamis (18/10).
Sidang dengan Majelis Hakim pimpinan Bambang Eka Putra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewa Narapati, menjerat terdakwa dengan tiga dakwaa alternatif, Yakni Pasal 112 ayat (1), Pasal 115 ayat (1), dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sesuai dakwaan JPU dijelaskan, kasus ini berawal dari penangkapan terdakwa pada 5 Juli sekitar pukul 17.45.
Saat itu, petugas mendapati seseorang dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi masuk ke sebuah kamar kos di Jalan Batas Dukuh Sari, Gang Beo, Pedungan, Denpasar Selatan (Densel).
“Dari penggeledahan badan pada saku celana ditemukan tembakau gorila dengan total 3,18 gram,”terang jaksa Narapati.
Atas dakwaan tersebut, terdakwa yang didampingi Agus Suparman selaku penasihat hukumnya mengatakan tak keberatan. Sebagai gantinya majelis hakim memerintahkan JPU menghadirkan saksi-saksi.