RadarBali.com – Polresta Denpasar maju selangkah mengawal kasus Wakil Ketua III DPRD Provinsi Bali Jero Gede Komang Swastika alias Jero Jangol dan kakak kandungnya, I Wayan Sunada alias Wayan Kembar.
Setelah melalui proses penyelidikan dan mengirimkan SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) dua tersangka ke Kejari Denpasar, penyidik Polresta Denpasar melakukan gelar perkara kemarin (17/11).
Gelar perkara dilakukan dalam rangka penyelesaian dan penyerahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum sebelum akhirnya penyerahan tersangka dan barang bukti.
Kasatresnarkoba Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan mengatakan, gelar perkara dilaksanakan, Jumat (17/11) pukul 14.00 hingga 17.00.
“Tujuannya untuk mengumpulkan fakta-fakta hukum yang sudah ditemukan dan menentukan arah penyidikan,” ucapnya.
Menurut Kompol Arta, gelar perkara dilakukan oleh penyidik dalam rangka menangani tindak pidana tertentu secara tuntas sebelum diajukan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Dalam gelar perkara tadi tersangka tidak dihadirkan,” jelasnya. Terkait penetapan pasal untuk tersangka Jero Jangol dan Wayan Kembar, mantan Kapolsek Kuta Utara itu menyebut pihak penyidik sementara menggunakan pasal pokok 112 KUHP.
Aturan hukum gelar perkara merujuk Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP dan aturan teknisnya dalam Petunjuk Pelaksanaan No. Juklak/5/IV/1984/Ditserse, tanggal 1 April 1984 tentang Pelaksanaan Gelar Perkara.
Aturan lainnya terdapat juga dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2003 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tujuan gelar perkara adalah untuk mencegah terjadinya praperadilan, untuk memantapkan penetapan unsur-unsur pasal yang dituduhkan,
sebagai wadah komunikasi antarpenegak hukum, untuk mencapai efisiensi, dan penuntasan dalam penanganan perkara.